Putusan PT JAMBI Nomor 25/PDT/2013/PT. JBI |
|
Nomor | 25/PDT/2013/PT. JBI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Zaid Umar Bobsaid |
Hakim Anggota | 1. H.m. Tuchfatul Anam, 2. H. Jalaluddin |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat III, Pembanding II semula Tergugat II, dan Pembanding III semula Tergugat I ; ---------------------------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi No. 46/Pdt.G/2012/PN. JBI, tanggal 06 Desember 2012, yang dimohonkan banding tersebut ; -------------------------------------- Menghukum Pembanding I semula Tergugat III/Penggugat Rekonpensi, Pembanding II semula Tergugat II dan Pembanding III semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). ----------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/PDT/2013/PT._JBI.zip
- Download PDF
- 25/PDT/2013/PT._JBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 25/PDT/2013/PT. JBI
Kasasi : 272 K/Pdt/2014
Pertama : 46/Pdt.G/2012/PN.Jbi
Statistik6948