Putusan PN JAMBI Nomor 46 /Pdt.G/2012/PN.JBI |
|
Nomor | 46 /Pdt.G/2012/PN.JBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Masrimal. |
Hakim Anggota | Tengku Oyong, H.zuher Rusnaidi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I . DALAM KONPENSI . DALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------- - Menolak eksepsi Tergugat.I, Tergugat .II dan Tergugat III;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan Hukum :------------------------------------------------------3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayarkan ganti rugi materil Penyesuaian harga dari tahun 2007 -2010 Rp.4.205,000,000.- ( Empat milyar dua ratus lima juta rupiah ) kepada Penggugat ;4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sebesar Rp. 516,000.- ( lima ratus enam belas ribu rupiah ). II. DALAM REKONPENSI : 1.Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;2.Menghukum Penggugat Rekonpensi membayar biaya sebesar Nihil. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 25/PDT/2013/PT. JBI
Kasasi : 272 K/Pdt/2014
Pertama : 46/Pdt.G/2012/PN.Jbi
Statistik9618