Putusan DILMIL II 10 SEMARANG Nomor 24-K/PM.II-10/AD/IV/2016 |
|
Nomor | 24-K/PM.II-10/AD/IV/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | âPenyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiriâ. |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 April 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 10 SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | - Letnan Kolonel Chk Esron Sinambela, Rp 11950006980270 |
Hakim Anggota | Rp 524420, - Mayor Sus Niarti, Rp 522941 - Mayor Sus M. Arif Zaki Ibrahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa : Budy Prabowo, Sertu Nrp. 21090168201090 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: a. 2 (dua) lembar foto copy Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Semarang Nomor. Lab:1159/NNF/2015 tanggal 19 Januari 2015.b. 1 (satu) lembar fotokopi gambar barang bukti.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara Terdakwa.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24-K/PM.II-10/AD/IV/2016.zip
- Download PDF
- 24-K/PM.II-10/AD/IV/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 286 K/MIL/2016
Pertama : 24-K/PM.II-10/AD/IV/2016
Banding : 63-K/BDG/PMT-II/AD/VII/2016
Statistik14677