Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 63-K/BDG/PMT-II/AD/VII/2016 |
|
Nomor | 63-K/BDG/PMT-II/AD/VII/2016 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | ââ¬ÅPenyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiriââ¬Â. |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk, Weni Okianto |
Hakim Anggota | Kolonel Chk, Priyo Mustiko, Kolonel Sus Hulwani |
Panitera | Dewi Pujiastuti, M.h Kapten Chk K |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Budy Prabowo Sertu, NRP. 21090168201090.2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer II-10 Semarang Nomor : 24-K/PM.II-10/AD/IV/2016 Tanggal 26 Mei 2016, sekedar mengenai pidana pokoknya dan kualifikasinya saja sehingga menjadi :a. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Budy Prabowo, Sertu NRP. 21090168201090, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :"Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri???b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :- Pidana Pokok : Selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.- Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menguatkan Putusan pengadilan Militer II-10 Semarang Nomor : 24-K/PM.II-10/AD/IV/2016 Tanggal 26 Mei 2016 untuk selebihnya. 4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan 6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer II-10 Semarang. |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63-K/BDG/PMT-II/AD/VII/2016.zip
- Download PDF
- 63-K/BDG/PMT-II/AD/VII/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 286 K/MIL/2016
Pertama : 24-K/PM.II-10/AD/IV/2016
Banding : 63-K/BDG/PMT-II/AD/VII/2016
Statistik10017