Putusan PTA JAKARTA Nomor 133/Pdt.G/2017/PTA.JK |
|
Nomor | 133/Pdt.G/2017/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hasanadi Badni |
Hakim Anggota | 1. H. Panusunan Pulungan, 2. H. Habibuddin |
Panitera | Ratu Dhiyafah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 0780/Pdt.G/2016/PA JP., tanggal 28 Februari 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 1 Jumadil Akhir 1438 Hijriah dengan memperbaiki amar putusan sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberikan izin kepada Pemohon (Afrizon bin H. Thamrin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ade Anggraini binti Sursi Damsyah) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Pusat;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Pusat untuk mengirimkan salinan penetapan Ikrar Talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kemayoran Kota Jakarta Pusat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.4. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon:4.1. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);4.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);4.3. Membayar nafkah untuk dua orang anak bernama:a. Muhammad Adrian Putra, lahir tanggal 8 Desember 2004, danb. Fahzar Plasentio Hattawan Putra, lahir tanggal 31 Januari 2010; sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulan ditambah 10% (sepuluh persen) pertahunnya hingga anak a quo berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau mandiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan;5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp866.000,00 (delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | Cerai Talak |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 133/Pdt.G/2017/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 133/Pdt.G/2017/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0780/Pdt.G/2016/PA.JP
Banding : 133/Pdt.G/2017/PTA.JK
Statistik9164