Putusan PN BANDUNG Nomor 216/Pdt.G/2017/PN.Bdg.,... |
|
Nomor | 216/Pdt.G/2017/PN.Bdg.,... |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Haran Tarigan |
Hakim Anggota | Sukmawati, Sudira |
Panitera | Ade Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI:Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan bukti bukti berupa Kkwitansi-kwitansi pembayaran adalah pembayaran yang sah secara hukum dan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Melong Asih Regency No.B5 (dahulu dikenal dengan No. B6 dan B7) sebagaimana SHM No.4084/Kel. Cijerah; Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mendatangkan kerugian terhadap Penggugat; Menyatakan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum Akta-akta in casu antara lain: PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dengan Akta No.03 tertanggal 15 Agutus 2014 yang dibuat dihadapan Notaris MYRANTY, SH; AJB (Akta Jual Beli) No. 53 dan No.54 tertanggal 04 Maret 2016 dihadapan PPAT. IRMA RACHMAWATI, SH., SP-1; SHM No.4084/Kel. Cijerah dan SHM No.4085/Kel. Cijerah atas nama IRWAN DAVID HADINATA;Serta surat-surat dan atau akta-akta serta warkah-warkah lainnya yang berkaitan dengan terjadinya peralihan kepemilikan menjadi milik Tergugat III; Menghukum para Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk terhadap putusan perkara ini; Menghukum para Tergugat membayar biaya Perkara; Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; DALAM REKONVENSI: Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi untuk membayar biaya Perkara dalam Rekonvensi sebesar NihilDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi untuk membayar biaya Perkara dalam Konvensi yang hinga saat ini diperhitungkan sebesar Rp5.516.000,-(lima juta lima ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 216/Pdt.G/2017/PN.Bdg.,...
Statistik4912