Putusan PTA MAKASSAR Nomor 144/Pdt.G/2012/PTA.Mks |
|
Nomor | 144/Pdt.G/2012/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | 144_2012 |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2012 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Muin Thalib |
Hakim Anggota | - Irsan Mukhtar Nasution - H. Ahsin Abd. Hamid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh pembanding dapat diterima.- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pinrang Nomor : 35/Pdt.G/2012/PA.Prg tanggal 30 Agustus 2012 M., bertepatan dengan tanggal 12 Syawal 1433 H. dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :A. Dalam Eksepsi1. Menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh Tergugat tidak beralasan ;2. Menolak eksepsi Tergugat ;B. Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menetapkan La Emba bin Latola telah meninggal dunia pada tanggal 12 Pebruari 1992 atau setidak- tidaknya pada bulan Februari 1992 ;3. Menetapkan bahwa pada saat meninggal dunia almarhum La Emba bin Latola meninggalkan ahli waris 8 ( delapan ) orang, masing-masing : 3.1. I Rabi binti Labadaru ( istri / Penggugat II ) ;3.2. La Tangnga bin La Emba ( anak laki-laki / Tergugat ) ;3.3. La Sunre bin La Emba ( anak laki-laki / Penggugat III ) ;3.4. I Sana binti La Emba ( anak perempuan / Penggugat IV ) ;3.5. Parakkasi bin La Emba ( anak laki-laki / Penggugat V ) ;3.6. Abbas bin La Emba ( anak laki-laki / Penggugat I ) ;3.7. La Billo bin La Emba ( anak laki-laki / Penggugat VI ) ;3.8. Adam bin La Emba ( anak laki-laki / Penggugat VII ) ; 4. Menetapkan bahwa pada saat meninggal dunia almarhum La Emba bin Latola disamping meninggalkan ahli waris sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3.1. sd. Angka 3.8 diatas, juga meninggalkan harta yaitu:4.1. Tanah sawah yang terletak di Desa Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang ( SHM. Nomor 485 / Desa Bentengnge, atas nama La Emba ) dengan ukuran luas + 7.758 M2, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalanan / Bata- Sebelah Timur : Sawah H. Panganro- Sebelah Selatan : Sawah H. Panganro- Sebelah Barat : Saluran air / sawah Labidin Mattarima.4.2. Tanah darat ( kebun ) yang terletak dahulu di Desa Malimpung ( sekarang menjadi Kelurahan Sipatuo ), Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang ( SHM. Nomor 355 / Desa Malimpung, atas nama La Emba ) dengan ukuran luas + 9.989 M2, dan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalanan / Bata- Sebelah Timur : Kebun Laconding alias Halim / Temu ;- Sebelah Selatan : Kebun La Raupong ;- Sebelah Barat : Lorong / Kebun Umar ; 5 . Menetapkan bahwa harta tersebut ( poin 4.1 dan 4.2 ) adalah harta bersama antara almarhum La Emba bin La Tola dengan I Rabi binti La Badadaru ( Penggugat II ) 6. Menetapkan bahwa setengah ( atau 50% ) dari harta bersama tersebut adalah milik Penggugat I selaku janda dari almarhum La Emba bin Latola ; 7. Menetapkan pula bahwa setengah ( 1/2 atau 50% ) dari harta bersama tersebut adalah milik amlarhum La Emba bin Latola yang saat ini berstatus sebagai harta waris ( mal-waris ) yang belum pernah dibagi kepada para ahli warisnya ;8. Menetapkan bahwa Para Ahli Waris sebagaimana tercantum dalam diktum angka 3.1. sd. angka 3.8. tersebut diatas, berhak memperoleh bagian dari harta waris ( mal-waris ) sebagaimana tercantum dalam diktum angka 7 tersebut diatas, dengan pembagian sebagai berikut :8.1. I Rabi binti Labadaru ( istri / janda / Penggugat II ) memperoleh 1/8 X 104 ( seperdelapan kali seratus empat ) = 13 bagian ;8.2. La Tangnga bin La Emba ( anak laki-laki / Tergugat ) memperoleh 2/13 X 91 ( dua pertiga belas kali sembilan puluh satu ) = 14 bagian ;8.3. La Sunre bin La Emba ( anak laki-laki / Penggugat III ) mendapat 2/13 X 91 ( dua pertiga belas kali Sembilan puluh satu ) = 14 bagian ;8.4. I Sana binti La Emba ( anak perempuan / Penggugat IV ) mendapat 1/13 X 91 ( satu pertiga belas kali sembilan puluh satu ) = 7 bagian ;8.5. Parakkasi bin La Emba ( anak laki-laki / Penggugat V ) mendapat 2/13 X 91 ( dua pertiga belas kali sembilan puluh satu ) = 14 bagian ;8.6. Abbas bin La Emba ( anak laki-laki / Penggugat I ) mendapat 2/13 X 91 ( dua pertiga belas kali sembilan puluh satu ) = 14 bagian ;8.7. La Billo bin La Emba ( anak laki-laki / Penggugat VI ) mendapat 2/13 X 91 ( dua pertiga belas kali sembilan puluh satu ) = 14 bagian ;8.8. Adam bin La Emba ( anak laki-laki / Penggugat VII ) mendapat 2/13 X 91 ( dua pertiga belas kali sembilan puluh satu ) = 14 bagian ;9. Menghukum kepada Para Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa yang merupakan harta bersama dan harta waris sebagaimana tercantum dalam diktum angka 4.1. dan 4.2. serta diktum angka 6. dan 7. tersebut diatas, untuk membagi sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka 6 dan angka 8.1. sd. 8.8. tersebut diatas, dan apabila tidak bisa dibagi secara natura maka obyek sengketa tersebut dijual melalui Kantor Lelang Negara kemudian hasil penjualan tersebut diserahkan / dibagi kepada Para Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing ; 10. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;11.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp 1.891.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;- Menghukum Tergugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 144/Pdt.G/2012/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 144/Pdt.G/2012/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 144/Pdt.G/2012/PTA.Mks
Banding : 143/Pdt.G/2012/PTA.Mks
Pertama : 35/Pdt.G/2012/PA.Prg
Statistik6727