Putusan PT AMBON Nomor 42/PDT/2017/PT AMB |
|
Nomor | 42/PDT/2017/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PerdataTanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bhaskara Praba Bharata |
Hakim Anggota | I Gede Mayun, .dan Marudut Bakara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima permohonan banding dari Tergugat I / Pembanding 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 2 Agustus 2017, Nomor 01/Pdt.G/2017/PN Amb sepanjang mengenai jumlah kerugian menjadi Rp. 2.304 007.000,- (dua milyar tiga ratus empat juta tujuh ribu rupiah) sehingga amar lengkapnya menjadi sebagai berikut :DALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi Penggugat seluruhnya;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum ;3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat IIsecara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada Penggugat akibat dari perbuatan melawan hukum sejumlah Rp.2 304.007.000,- (Dua Milyar tiga Ratus Empat Juta Tujuh Ribu Rupiah) ;4. Menyatakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;5. Menghukum Tergugat Idan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng hingga kini ditaksir sejumlah Rp.150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah) ;6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/PDT/2017/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 42/PDT/2017/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2407 K/Pdt/2018
Pertama : 1/Pdt.G/2017/PN Amb
Banding : 42/PDT/2017/PT AMB
Statistik13144