Putusan PN AMBON Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Amb |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2017/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syamsudin La Hasan |
Hakim Anggota | Maye Martina Yambeyapdi, Leo Sukarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL (SEBAGIAN) |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi Penggugat seluruhnya;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada Penggugat akibat dari perbuatan melawan hukum sejumlah Rp.2.454.007.000,- (Dua Milyar Empat Ratus Lima Puluh Empat Juta Tujuh Ribu Rupiah);4. Menyatakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 2.189.000,- (dua juta seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2017/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2017/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2407 K/Pdt/2018
Pertama : 1/Pdt.G/2017/PN Amb
Banding : 42/PDT/2017/PT AMB
Statistik25432