- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BATANG;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATANG NOMOR120/PID.B/2020/PN BTG TANGGAL 23 JULI 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI KWALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batang;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Batang Nomor120/Pid.B/2020/PN Btg tanggal 23 Juli 2020 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana yang amar selengkapnya sebagai berikut :
Putusan PT SEMARANG Nomor 362/PID/2020/PT SMG |
|
Nomor | 362/PID/2020/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dharma E. Damanik |
Hakim Anggota | H. Arifin, Brprasetyo Ibnu Asmara |
Panitera | Ira Indriati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENYATAKAN TERDAKWA H. RODLI ABDULLAH BIN (ALM) ABDULLAH TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PERTAMA PRIMAIR; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN TERSEBUT; 3. MENYATAKAN TERDAKWA H. RODLI ABDULLAH BIN (ALM) ABDULLAH TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT MELAKUKAN PEMALSUAN SURAT; 4. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN; 5. MENETAPKAN PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN DISEBABKAN KARENA TERPIDANA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 1 (SATU) TAHUN BERAKHIR; 6. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: A) 1 (SATU) LEMBAR SURAT KEMATIAN NO. 474.3/01/II/1979 TANGGAL 11 APRIL 2011 YANG DIKELUARKAN OLEH KEPALA DESA LIMPUNG SUPRIYADI; B) 1 (SATU) LEMBAR SURAT KETERANGAN DOMISILI NOMOR : 045/193/IV/2011 ATAS NAMA SIEM HOK LING; C) 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY SURAT KEMATIAN ATAS NAMA SIEM HOK LING NOMOR : 474.3/01/II/1979 TANGGAL 11 APRIL 2011. TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. D) 1 (SATU) BUAH STEMPEL KEPALA DESA LIMPUNG YANG BERTULISKAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG KECAMATAN LIMPUNG KEPALA DESA LIMPUNG (STEMPEL DIPERGUNAKAN DI KELURAHAN); E) 1 (SATU) BUAH MESIN KETIK OLYMPIA SN18 WARNA KREM; F) 1 (SATU) BENDEL BUKU AGENDA SURAT KELUAR MASUK YANG DITULIS OLEH SEKRETARIS DESA RODLI ABDULLAH; G) 1 (SATU) BENDEL BUKU AGENDA KEMATIAN DESA LIMPUNG; H) 1 (SATU) BENDEL (DALAM BENTUK JEPITAN) LAPORAN PENGGUNAAN DANA (LPD) TAHAP II PASCA KRISIS; I) 1 (SATU) LEMBAR BUKU KAS UMUM TPK; J) 1 (SATU) BENDEL BUKU KAS UMUM TPK BERWARNA KUNING; K) 1 (SATU) BENDEL BUKU PNPM MANDIRI PERDESAAN PROPOSAL USULAN KEGIATAN; L) 1 (SATU) BENDEL DAFTAR ISIAN TINGKAT PERKEMBANGAN DESA; M) 1 (SATU) BENDEL DAFTAR ISIAN POTENSI DESA; N) 1 (SATU) BENDEL PROPOSAL PEMBANGUNAN TEBING DAN PENGASPALAN JALAN DESA LIMPUNG; O) 1 (SATU) BENDEL KEPUTUSAN KEPALA DESA LIMPUNG NOMOR : 141/05/IV/2013; P) 1 (SATU) BENDEL SURAT PERMOHONAN PENCAIRAN BANTUAN KEUANGAN; Q) 1 (SATU) BUAH STEMPEL KEPALA DESA LIMPUNG YANG BERTULISKAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG KECAMATAN LIMPUNG (STEMPEL YANG DIBAWA OLEH SUPRIYADI SENDIRI); R) 1 (SATU) BENDEL KEPUTUSAN KEPALA DESA KECAMATAN LIMPUNG, DESA LIMPUNG KABUPATEN BATANG NOMOR : 141/144/2008 TENTANG MUTASI/PENGANGKATAN JABATAN PERANGKAT DESA LIMPUNG KECAMATAN LIMPUNG KABUPATEN BATANG; DIKEMBALIKAN KEPADA PEMERINTAH DESA LIMPUNG MELALUI SAKSI YOGI ADITYA. S) 1 (SATU) BENDEL PERMOHONAN PENGAJUAN AKTA KEMATIAN ATAS NAMA SIEM HOK LING; T) 1 (SATU) BENDEL BUKU DAFTAR AKTA KEMATIAN DISDUKCAPIL TAHUN 2011 NOMOR RAM 6540000151-RAM 6540000200; DIKEMBALIKAN KEPADA DISDUKCAPIL KAB. BATANG U) 1 (SATU) LEMBAR SURAT KEMATIAN NOMOR : 474.3/082 TANGGAL 29 JANUARI 1990 ATAS NAMA R. KUSUMA WINATA, ALAMAT : JL. TAMAN HASANUDIN L-193, RT.10/RW.III SEMARANG DARI KEPALA DESA KELURAHAN DARAT LASIMIN SEMARANG BARAT; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI JOEL ELKANA 7. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa H. RODLI ABDULLAH Bin (alm) ABDULLAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama Primair; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa H. RODLI ABDULLAH Bin (alm) ABDULLAH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT MELAKUKAN PEMALSUAN SURAT; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan; 5. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (Satu) Tahun berakhir; 6. Menetapkan barang bukti berupa: a) 1 (satu) lembar Surat Kematian No. 474.3/01/II/1979 tanggal 11 April 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Limpung SUPRIYADI; b) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili Nomor : 045/193/IV/2011 atas nama SIEM HOK LING; c) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kematian atas nama SIEM HOK LING Nomor : 474.3/01/II/1979 tanggal 11 April 2011. Terlampir dalam berkas perkara. d) 1 (satu) buah stempel Kepala Desa Limpung yang bertuliskan ?PEMERINTAH KABUPATEN BATANG KECAMATAN LIMPUNG KEPALA DESA LIMPUNG ? (stempel dipergunakan di kelurahan); e) 1 (satu) buah mesin ketik OLYMPIA SN18 warna krem; f) 1 (satu) bendel buku agenda surat keluar masuk yang ditulis oleh Sekretaris Desa RODLI ABDULLAH; g) 1 (satu) bendel buku Agenda Kematian Desa Limpung; h) 1 (satu) bendel (dalam bentuk jepitan) Laporan Penggunaan Dana (LPD) Tahap II Pasca Krisis; i) 1 (satu) lembar Buku Kas Umum TPK; j) 1 (satu) bendel buku kas umum TPK berwarna kuning; k) 1 (satu) bendel buku PNPM MANDIRI PERDESAAN PROPOSAL Usulan Kegiatan; l) 1 (satu) bendel daftar isian Tingkat Perkembangan Desa; m) 1 (satu) bendel daftar isian Potensi Desa; n) 1 (satu) bendel Proposal Pembangunan Tebing Dan Pengaspalan Jalan Desa Limpung; o) 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Desa Limpung Nomor : 141/05/IV/2013; p) 1 (satu) bendel Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan; q) 1 (satu) buah stempel Kepala Desa Limpung yang bertuliskan ?PEMERINTAH KABUPATEN BATANG KECAMATAN LIMPUNG? (stempel yang dibawa oleh SUPRIYADI sendiri); r) 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Desa Kecamatan Limpung, Desa Limpung Kabupaten Batang Nomor : 141/144/2008 tentang Mutasi/Pengangkatan Jabatan Perangkat Desa Limpung Kecamatan Limpung Kabupaten Batang; Dikembalikan kepada pemerintah desa Limpung melalui saksi Yogi Aditya. s) 1 (satu) bendel permohonan Pengajuan Akta Kematian atas nama SIEM HOK LING; t) 1 (satu) bendel buku daftar akta kematian Disdukcapil tahun 2011 nomor RAM 6540000151-RAM 6540000200; Dikembalikan kepada Disdukcapil Kab. Batang u) 1 (satu) lembar Surat Kematian Nomor : 474.3/082 tanggal 29 Januari 1990 atas nama R. KUSUMA WINATA, alamat : Jl. Taman Hasanudin L-193, RT.10/RW.III Semarang dari Kepala Desa Kelurahan Darat Lasimin Semarang Barat; Dikembalikan kepada saksi Joel Elkana 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 362/PID/2020/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 362/PID/2020/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.B/2020/PN Btg
Kasasi : 141 K/PID/2021
Banding : 362/Pid/2020/PT SMG
Statistik7740