- Menyatakan Terdakwa H. RODLI ABDULLAH Bin (Alm) ABDULLAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Primer;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut;
- Menyatakan Terdakwa .H. RODLI ABDULLAH Bin (Alm) ABDUlLAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:a:
- 1 (satu) lembar Surat Kematian No. 474.3/01/II/1979 tanggal 11 April 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Limpung SUPRIYADI;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili Nomor : 045/193/IV/2011 atas nama SIEM HOK LING;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kematian atas nama SIEM HOK LING Nomor : 474.3/01/II/1979 tanggal 11 April 2011.
- 1 (satu) buah stempel Kepala Desa Limpung yang bertuliskan ???PEMERINTAH KABUPATEN BATANG KECAMATAN LIMPUNG KEPALA DESA LIMPUNG ??? (stempel dipergunakan di kelurahan);
- 1 (satu) buah mesin ketik OLYMPIA SN18 warna krem;
- 1 (satu) bendel buku agenda surat keluar masuk yang ditulis oleh Sekretaris Desa RODLI ABDULLAH;
- 1 (satu) bendel buku Agenda Kematian Desa Limpung;
- 1 (satu) bendel (dalam bentuk jepitan) Laporan Penggunaan Dana (LPD) Tahap II Pasca Krisis;
- 1 (satu) lembar Buku Kas Umum TPK;
- 1 (satu) bendel buku kas umum TPK berwarna kuning;
- 1 (satu) bendel buku PNPM MANDIRI PERDESAAN PROPOSAL Usulan Kegiatan;
- 1 (satu) bendel daftar isian Tingkat Perkembangan Desa;
- 1 (satu) bendel daftar isian Potensi Desa;
- 1 (satu) bendel Proposal Pembangunan Tebing Dan Pengaspalan Jalan Desa Limpung;
- 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Desa Limpung Nomor : 141/05/IV/2013;
- 1 (satu) bendel Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan;
- 1 (satu) buah stempel Kepala Desa Limpung yang bertuliskan ???PEMERINTAH KABUPATEN BATANG KECAMATAN LIMPUNG??? (stempel yang dibawa oleh SUPRIYADI sendiri);
- 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Desa Kecamatan Limpung, Desa Limpung Kabupaten Batang Nomor : 141/144/2008 tentang Mutasi/Pengangkatan Jabatan Perangkat Desa Limpung Kecamatan Limpung Kabupaten Batang;
- 1 (satu) bendel permohonan Pengajuan Akta Kematian atas nama SIEM HOK LING;
- 1 (satu) bendel buku daftar akta kematian Disdukcapil tahun 2011 nomor RAM 6540000151-RAM 6540000200;
- 1 (satu) lembar Surat Kematian Nomor : 474.3/082 tanggal 29 Januari 1990 atas nama R. KUSUMA WINATA, alamat : Jl. Taman Hasanudin L-193, RT.10/RW.III Semarang dari Kepala Desa Kelurahan Darat Lasimin Semarang Barat;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Putusan PN BATANG Nomor 120/Pid.B/2020/PN Btg |
|
Nomor | 120/Pid.B/2020/PN Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Iswari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Florence, Br Hakim Anggota Nurachmat |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada pemerintah desa Limpung melalui saksi Yogi Aditya. Dikembalikan kepada Disdukcapil Kab. Batang Dikembalikan kepada saksi Joel Elkana; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.B/2020/PN Btg
Kasasi : 141 K/PID/2021
Banding : 362/Pid/2020/PT SMG
Statistik202226