- MENERIMA PERMOHNAN BANDING PEMBANDING;
- MENGUAT PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH SIGLI NO. 0115/PD G/2015/MS.SGI TANGGAL 13 JUNI 2017 M BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 18 RAMADHAN 1438 H DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN SEHINGGA SELURUHNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA-HARTA BERUPA:
-
- 6 (ENAM) UNIT BANGUNAN RUKO BERDERETAN BERLANTAI 4 DARI ARAH TIMUR KE BARAT NO. 2, 3, 4, 5, 6 DAN 7 UKURAN MASING-MASING TOKO 4 M X 19 M TERLETAK DI GAMPONG LADA MEUNASAH KUPULA KOTA MINI, KECAMATAN MUTIARA, KABUPATEN PIDIE DENGAN BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- TIMUR DENGAN RUKO SARANG BURUNG PON WALED;
- BARAT DENGAN RUKO SARANG BURUNG H. ILYAS;
- SELATAN DENGAN HALAMAN RUKO;
- UTARA DENGAN JALAN. (OBJEK 3.1 GUGATAN);
- 2 (DUA) UNIT RUKO BERDERETAN BERLANTAI 2 DARI ARAH TIMUR KE BARAT DENGAN UKURAN TOKO NO. 5 YAITU 4,60 M X 18 M DAN TOKO NO. 6 YAITU 4 M X 18 M TERLETAK DI GAMPONG LADA MEUNASAH KUPULA KOTA MINI, KECAMATAN MUTIARA, KABUPATEN PIDIE, DENGAN BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- TIMUR DENGAN RUKO PON WALED;
- BARAT DENGAN RUKO M. JALIL;
- SELATAN DENGAN HALAMAN RUKO;
- UTARA DENGAN TANAH ORANG LAIN. (OBJEK 3.2 GUGATAN);
- 3 (TIGA) UNIT RUKO BERDERETAN BERLANTAI 4 DARI ARAH TIMUR KE BARAT NO. 4, 5 DAN 6 DENGAN UKURAN MASING-MASING 4 M X 22,5 M TERLETAK DI TERMINAL BEUREUNUEN, GAMPONG MESJID JAMAN, KECAMATAN MUTIARA, KABUPATEN PIDIE, DENGAN BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- TIMUR DENGAN RUKO H. FENDI;
- BARAT DENGAN RUKO H. MAHMUD;
- SELATAN DENGAN GANG;
- UTARA DENGAN TERMINAL. (OBJEK 3.3 GUGATAN);
- 6 (ENAM) UNIT RUKO BERDERETAN BERLANTAI 4 DARI ARAH TIMUR KE BARAT NOMOR 2, 3, 4, 5, 6 DAN 7 DENGAN UKURAN MASING-MASING + 4 M X 18 M TERLETAK DI KEDAI BEUREUNUEN (BLANG MBEEK), GAMPONG MESJID JAMAN, KECAMATAN MUTIARA, KABUPATEN PIDIE, DENGAN BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- TIMUR DENGAN RUKO H. SYAH UMUR;
- BARAT DENGAN RUKO H. MAHMUD ARAFAH;
- SELATAN DENGAN HALAMAN RUKO;
- UTARA DENGAN GANG. (OBJEK 3.4 GUGATAN);
- 1 (SATU) PETAK TANAH BESERTA 9 (SEMBILAN) UNIT TOKO BERLANTAI III DIATASNYA, TERLETAK DI JALAN MR. DR. MUHAMMAD HASAN, GAMPONG SUKA DAMAI, KECAMATAN LUENG BATA, KOTA BANDA ACEH, BATAS-BATAS TANAH TERSEBUT ADALAH:
- TIMUR DENGAN JALAN NURI;
- BARAT DENGAN DRAINASE (SALURAN AIR), JALAN MR. DR. MUHAMMAD HASAN;
- SELATAN DENGAN TANAH/TOKO DARMA;
- UTARA DENGAN TANAH/TOKO H. SOFYAN. (OBJEK 3.5 GUGATAN);
- 1 (SATU) UNIT RUKO BERLANTAI 3 DENGAN UKURAN + 17,60 M X 4,85 M DI KELURAHAN ASAM KUMBANG, KECAMATAN MEDAN SELAYANG JLN. SETIA BUDI KOMPLEK TASBIH 2 BLOK 1 NO. 4 MEDAN, DENGAN MEREK WARUNG MIE PAK ABU DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- TIMUR BERBATAS DENGAN TOKO ABU BAKAR, 17,60 M;
- BARAT BERBATAS DENGAN TOKO RIAN PONSEL, 17,60 M;
- SELATAN BERBATAS DENGAN JL. TASBIH 2, 4,85 M;
- UTARA BERBATAS DENGAN GANG, 4,85 M. (OBJEK 3.6 GUGATAN);
- 1 (SATU) PETAK TANAH KEBUN DI DALAMNYA ADA BATANG COKELAT DAN LAIN-LAIN, TERLETAK DI GAMPONG JOJO (LING C) KECAMATAN MUTIARA, KABUPATEN PIDIE, DENGAN BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- TIMUR DENGAN JLN. KEMBANG TANJUNG DAN TR. TIAMINAN, DENGAN LUAS 19,50 DAN 9,50 M;
- BARAT DENGAN TANAH RUMAH SAMSUL BAHRI, TANAH RUMAH ZAINAL ABIDIN HUSEN DAN TANAH RUMAH NURJANNAH, DENGAN LUAS 28,20 DAN 20,70 M;
- SELATAN DENGAN TANAH H. MUHAMMAD ABDULLAH, DENGAN LUAS 85,1 M;
- UTARA DENGAN TANAH KEBUN ZAINAL ABIDIN/ TANAH RUMAH NURJANNAH, TANAH RUMAH M. GADE, TANAH RUMAH TIAMINAH, TANAH RUMAH Z. ABIDIN YUSUF, TANAH RUMAH M.SALAT, DENGAN UKURAN LUAS 16,80 DAN 52 M. (OBJEK 3.7 GUGATAN).
- 1 ( SATU ) PETAK TANAH BERPAGAR BETON DAN DIATAS TANAH TERSEBUT BERDIRI TEMPAT DOORSMER, TERKENAL DENGAN NAMA RGM TERLETAK DI GAMPONG LILEU KEUMANGAN, KECAMATAN MUTIARA, KABUPATEN PIDIE, DENGAN BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- TIMUR SEKARANG DENGAN GALON MINYAK (SPBU), 56 M;
- BARAT DENGAN TANAH KEBUN M. AMIN, 69,70 M;
- SELATAN DENGAN TANAH KEBUN AMINAH, 20,10 M;
- UTARA DENGAN JALAN BANDA ACEH-MEDAN, 46,80 M. (OBJEK 3.8 GUGATAN);
- 1 ( SATU ) PETAK TANAH SAWAH DI BLANG MBEEK, DI BELAKANG RUKO KEDAI BEUREUNUEN, GAMPONG MESJID JAMAN, KECAMATAN MUTIARA, KABUPATEN PIDIE, DENGAN LUAS 1.603,56 M2 TERLETAK DI DENGAN BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- TIMUR DENGAN LUENG;
- BARAT DENGAN TANAH SAWAH H. IBRAHIM DAN TANAH SAWAH H. ABUBAKAR;
- SELATAN DENGAN TANAH SAWAH T. NURDIN;
- UTARA DENGAN TANAH SAWAH WAKAF BAROH BARAT JAMAN. (OBJEK 3.9 GUGATAN);
- 1 (SATU) PETAK TANAH KEBUN DI KELILINGI PAGAR TERLETAK DI GAMPONG MEE TEUNGOH, KECAMATAN MUTIARA BARAT, KABUPATEN PIDIE, DENGAN BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- TIMUR DENGAN TANAH RUMAH HJ. MELAWATI DAN HALIMAH BASYAH, 33,70 M;
- BARAT DENGAN TANAH RUMAH MAK IBAH DAN H. UBIT, 34,60 M;
- SELATAN DENGAN LORONG, 17,85 M;
- UTARA DENGAN JALAN BUSU, 20 M. (OBJEK 3.10 GUGATAN);
- 1 (SATU) PETAK TANAH SAWAH TERLETAK DI GAMPONG RAPANA, MUKIM TIBA (BLANG TURUBUE) KECAMATAN MUTIARA, KABUPATEN PIDIE, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- TIMUR DENGAN TANAH SAWAH NEK MAN/HALIMAH/ MUSTAFA, 49,30 M;
- BARAT DENGAN TANAH SAWAH HALIMAH KP. MEUGOU/HABIBAH, 53,15 M;
- SELATAN DENGAN LUENG, 39,00 M;
- UTARA DENGAN TANAH SAWAH NYAK PO CUT/HJ.ABSAH, 45,50 M. (OBJEK 3.11 GUGATAN);
- 1 (SATU) PETAK TANAH SAWAH TERLETAK DI GAMPONG BARO YAMAN, KECAMATAN MUTIARA, KABUPATEN PIDIE, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- TIMUR DENGAN TANAH SAWAH M. AMIN JOJO, 65,00 M;
- BARAT DENGAN TANAH SAWAH MIE RUSDI A. WAHAB, 60,00 M;
- SELATAN DENGAN SIMPANG AIR, 18,50 M;
- UTARA DENGAN TANAH SAWAH H. ABD. MASJID AHMAD, 17,60 M. (OBJEK 3.12 GUGATAN);
- 1 (SATU) PETAK TANAH SAWAH TERLETAK DI BLANG RAYA TIBA MESJID, KECAMATAN MUTIARA TIMUR, KABUPATEN PIDIE, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- TIMUR DENGAN TANAH SAWAH CUPO GADE, 60,10 M;
- BARAT DENGAN TANAH SAWAH NURMA H. JALIL, 61,30 M;
- SELATAN DENGAN TANAH SAWAH M. ALI SAAD, 50,20 M, DAN
- UTARA DENGAN TANAH SAWAH CUPO JEUMPA, 48,10 M. (OBJEK 3.13 GUGATAN);
- 1 (SATU) UNIT RUMAH PERMANEN DENGAN ATAPNYA SENG LANTAI KERAMIK DAN SEKARANG DITEMPATI OLEH ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT. TERLETAK DI GAMPONG ATEUK PAHLAWAN, KECAMATAN BAITURRAHMAN, KOTA BANDA ACEH, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- TIMUR DENGAN LORONG BUNTU, 29,07 M;
- BARAT DAHULU TANAH/RUMAH ABDURRAHMAN DAN SEKARANG DENGAN TANAH/RUMAH SUSIALAWATI, 28,50 M;
- SELATAN DENGAN TANAH/RUMAH MUCHTAR USMAN, 15,80 M;
- UTARA DENGAN JALAN KAMBOJA. 16 M. (OBJEK 3.18 GUGATAN).
- 1 (SATU) PETAK TANAH DIATASNYA BERDIRI RUMAH PERMANEN BERLANTAI SATU ATAP SENG DAN LANTAI KERAMIK TERLETAK DI JALAN LABUI ATEUK PAHLAWAN, KECAMATAN BAITURRAHMAN, KOTA BANDA ACEH, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- TIMUR DENGAN JALAN MERPATI, 20,20 M;
- BARAT DENGAN TANAH/RUMAH M.ALI DAWUD, 20,20 M;
- SELATAN DENGAN JALAN ELANG, 11,50 M;
- UTARA DAHULU DENGAN TANAH/RUMAH ANWAR ZAINUN SEKARANG SUDAH BERALIH KEPADA ORANG LAIN NAMA TIDAK TAHU, 12,00 M, (OBJEK 3.19 GUGATAN);
- 1 (SATU) BUAH RUMAH PERMANEN SATU LANTAI TERLETAK DI GAMPONG BEURAWE JALAN CHIK GEMPA KECAMATAN KUTA ALAM, KOTA BANDA ACEH, DENGAN BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- TIMUR DENGAN JALAN CHIK GEUMPA, 20,10 M;
- BARAT DENGAN TANAH/RUMAH ALM. BUSTAMAM DAN LAPANGAN BOLA VOLLY FAMBER, 20,10;
- SELATAN DENGAN TANAH/WARKOP FAMBER ANWAR, 26,10 M;
- UTARA DENGAN TANAH RUMAH ALM. MUSA, 26,10 M (OBJEK 3.20 GUGATAN);
- 1 (SATU) PETAK TANAH SAWAH SELUAS 8 (DELAPAN) ARE BIBIT YANG TERLETAK DI BLANG GUMPUNG KEMUKIMAN TIBA DI GAMPONGREUBAT, KECAMATAN MUTIARA, KABUPATEN PIDIE:
- TIMUR DENGAN TANAH IBU SUR, SEBELUMNYA TERSEBUT SYURMIYAH 41, 40 M;
- BARAT DENGAN TANAH ANAFI, SEBELUMNYA TERSEBUT HANAFI 40,80 M;
- SELATAN DENGAN TANAH FIKRIAH, SEBELUMNYA TERSEBUT BARIYAH 32,00 M;
- UTARA DENGAN TANAH MESJID, SEBELUMNYA TERSEBUT AYAH SUMAN 31,00 M, (OBJEK 3.22 GUGATAN);
- MENYATAKAN PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI MASING-MASING BERHAK MEMPEROLEH (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA PADA DIKTUM NOMOR 2.1. SAMPAI DENGAN 2.17 TERSEBUT DI ATAS;
- MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI UNTUK MENYERAHKAN HAK BAGIAN PENGGUGAT KONVENSI DALAM KEADAAN UTUH DAN TANPA PEMBEBANAN HUKUM DENGAN PIHAK MANAPUN SECARA NATURA (BENDA), ATAU APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA (BENDA), MAKA DIBAGI SECARA LELANG DI MUKA UMUM DAN HASILNYA DIBAGI DUA KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT ;
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI, SERTA TURUT TERGUGAT I SAMPAI DENGAN TURUT TERGUGAT XI UNTUK MEMATUHI DIKTUM PUTUSAN INI;
- MENYATAKAN PERMOHONAN PENGGUGAT KONVENSI DI ANGKA 6 DAN 7, DALAM POSITA GUGATAN (ATAU ANGKA 6 DAN 7 PETITUM) TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANTKELIJK VERKLAARD/NO) ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI UNTUK SELEBIHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN;
- MENETAPKAN UTANG SEJUMLAH 1.898 GRAM EMAS MURNI (BATANGAN) SEBAGAI UTANG BERSAMA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONVENSI SECARA BERSAMA-SAMA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP. 11.806.000,- (SEBELAS JUTA DELAPAN RATUS ENAM RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PEMBANDING KE I/TERGUGAT/PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERBANDING/PENGGUGAT/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SECARA BERSAMA-SAMA SEJUMLAH RP.150.000,-(SERATUS LIMAPULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohnan banding Pembanding;
- Menguat Putusan Mahkamah Syar???iyah Sigli No. 0115/Pd G/2015/MS.Sgi tanggal 13 Juni 2017 M bertepatan dengan tanggal 18 Ramadhan 1438 H dengan perbaikan amar putusan sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menetapkan harta-harta berupa:
-
- 6 (enam) unit bangunan ruko berderetan berlantai 4 dari arah Timur ke Barat No. 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 ukuran masing-masing toko 4 M x 19 M terletak di Gampong Lada Meunasah Kupula Kota Mini, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie dengan batas sebagai berikut:
- Timur dengan Ruko sarang burung Pon Waled;
- Barat dengan Ruko sarang burung H. Ilyas;
- Selatan dengan halaman Ruko;
- Utara dengan jalan. (objek 3.1 gugatan);
- 2 (dua) unit Ruko berderetan berlantai 2 dari arah Timur ke Barat dengan ukuran toko No. 5 yaitu 4,60 M x 18 M dan toko No. 6 yaitu 4 M x 18 M terletak di Gampong Lada Meunasah Kupula Kota Mini, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, dengan batas sebagai berikut:
- Timur dengan ruko Pon Waled;
- Barat dengan ruko M. Jalil;
- Selatan dengan halaman Ruko;
- Utara dengan tanah orang lain. (objek 3.2 gugatan);
- 3 (tiga) unit Ruko berderetan berlantai 4 dari arah Timur ke Barat no. 4, 5 dan 6 dengan ukuran masing-masing 4 M x 22,5 M terletak di Terminal Beureunuen, Gampong Mesjid Jaman, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, dengan batas sebagai berikut:
- Timur dengan ruko H. Fendi;
- Barat dengan ruko H. Mahmud;
- Selatan dengan gang;
- Utara dengan terminal. (objek 3.3 gugatan);
- 6 (enam) unit Ruko berderetan berlantai 4 dari arah Timur ke Barat nomor 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 dengan ukuran masing-masing + 4 M x 18 M terletak di Kedai Beureunuen (Blang Mbeek), Gampong Mesjid Jaman, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, dengan batas sebagai berikut:
- Timur dengan ruko H. Syah Umur;
- Barat dengan ruko H. Mahmud Arafah;
- Selatan dengan halaman ruko;
- Utara dengan gang. (objek 3.4 gugatan);
- 1 (satu) petak tanah beserta 9 (Sembilan) unit toko berlantai III diatasnya, terletak di Jalan Mr. Dr. Muhammad Hasan, Gampong Suka Damai, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, batas-batas tanah tersebut adalah:
- Timur dengan Jalan Nuri;
- Barat dengan Drainase (saluran air), jalan Mr. DR. Muhammad Hasan;
- Selatan dengan tanah/toko Darma;
- Utara dengan Tanah/toko H. Sofyan. (objek 3.5 gugatan);
- 1 (satu) unit Ruko berlantai 3 dengan ukuran + 17,60 M x 4,85 M di Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang Jln. Setia Budi Komplek Tasbih 2 Blok 1 No. 4 Medan, dengan merek ???Warung Mie Pak Abu??? dengan batas-batas sebagai berikut:
- Timur berbatas dengan Toko Abu Bakar, 17,60 M;
- Barat berbatas dengan Toko Rian Ponsel, 17,60 M;
- Selatan berbatas dengan Jl. Tasbih 2, 4,85 M;
- Utara berbatas dengan gang, 4,85 M. (objek 3.6 gugatan);
- 1 (satu) petak tanah kebun di dalamnya ada batang cokelat dan lain-lain, terletak di Gampong Jojo (ling c) Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, dengan batas sebagai berikut :
- Timur dengan Jln. Kembang Tanjung dan Tr. Tiaminan, dengan luas 19,50 dan 9,50 M;
- Barat dengan tanah rumah Samsul Bahri, tanah rumah Zainal Abidin Husen dan tanah rumah Nurjannah, dengan luas 28,20 dan 20,70 M;
- Selatan dengan tanah H. Muhammad Abdullah, dengan luas 85,1 M;
- Utara dengan tanah kebun Zainal Abidin/ tanah rumah Nurjannah, tanah rumah M. Gade, tanah rumah Tiaminah, tanah rumah Z. Abidin Yusuf, tanah rumah M.Salat, dengan ukuran luas 16,80 dan 52 M. (objek 3.7 gugatan).
- 1 ( satu ) petak tanah berpagar beton dan diatas tanah tersebut berdiri tempat doorsmer, terkenal dengan nama RGM terletak di Gampong Lileu Keumangan, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, dengan batas sebagai berikut:
- Timur sekarang dengan Galon Minyak (SPBU), 56 M;
- Barat dengan tanah kebun M. Amin, 69,70 M;
- Selatan dengan tanah Kebun Aminah, 20,10 M;
- Utara dengan jalan Banda Aceh-Medan, 46,80 M. (objek 3.8 gugatan);
- 1 ( satu ) petak tanah sawah di Blang Mbeek, di belakang Ruko Kedai Beureunuen, Gampong Mesjid Jaman, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, dengan luas 1.603,56 M2 terletak di dengan batas sebagai berikut:
- Timur dengan Lueng;
- Barat dengan tanah sawah H. Ibrahim dan tanah sawah H. Abubakar;
- Selatan dengan tanah sawah T. Nurdin;
- Utara dengan tanah sawah wakaf Baroh Barat Jaman. (objek 3.9 gugatan);
- 1 (satu) petak tanah kebun di kelilingi pagar terletak di Gampong Mee Teungoh, Kecamatan Mutiara Barat, Kabupaten Pidie, dengan batas sebagai berikut:
- Timur dengan tanah rumah Hj. Melawati dan Halimah Basyah, 33,70 M;
- Barat dengan tanah rumah Mak Ibah dan H. Ubit, 34,60 M;
- Selatan dengan Lorong, 17,85 M;
- Utara dengan Jalan Busu, 20 M. (objek 3.10 gugatan);
- 1 (satu) petak tanah sawah terletak di Gampong Rapana, Mukim Tiba (Blang Turubue) Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Timur dengan tanah sawah Nek Man/Halimah/ Mustafa, 49,30 M;
- Barat dengan tanah sawah Halimah Kp. Meugou/Habibah, 53,15 M;
- Selatan dengan lueng, 39,00 M;
- Utara dengan tanah sawah Nyak Po Cut/Hj.Absah, 45,50 M. (objek 3.11 gugatan);
- 1 (satu) petak tanah sawah terletak di Gampong Baro Yaman, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Timur dengan tanah sawah M. Amin Jojo, 65,00 M;
- Barat dengan tanah sawah Mie Rusdi A. Wahab, 60,00 M;
- Selatan dengan Simpang Air, 18,50 M;
- Utara dengan tanah sawah H. Abd. Masjid Ahmad, 17,60 M. (objek 3.12 gugatan);
- 1 (satu) petak tanah sawah terletak di Blang Raya Tiba Mesjid, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Timur dengan tanah sawah Cupo Gade, 60,10 M;
- Barat dengan tanah sawah Nurma H. Jalil, 61,30 M;
- Selatan dengan tanah sawah M. Ali Saad, 50,20 M, dan
- Utara dengan tanah sawah Cupo Jeumpa, 48,10 M. (objek 3.13 gugatan);
- 1 (satu) unit rumah permanen dengan atapnya seng lantai keramik dan sekarang ditempati oleh anak Penggugat dan Tergugat. Terletak di Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Timur dengan lorong buntu, 29,07 M;
- Barat dahulu tanah/rumah Abdurrahman dan sekarang dengan tanah/rumah Susialawati, 28,50 M;
- Selatan dengan tanah/rumah Muchtar Usman, 15,80 M;
- Utara dengan Jalan Kamboja. 16 M. (objek 3.18 gugatan).
- 1 (satu) petak tanah diatasnya berdiri rumah permanen berlantai satu atap seng dan lantai keramik terletak di Jalan Labui Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Timur dengan Jalan Merpati, 20,20 M;
- Barat dengan tanah/rumah M.Ali Dawud, 20,20 M;
- Selatan dengan Jalan Elang, 11,50 M;
- Utara dahulu dengan tanah/rumah Anwar Zainun sekarang sudah beralih kepada orang lain nama tidak tahu, 12,00 M, (objek 3.19 gugatan);
- 1 (satu) buah rumah permanen satu lantai terletak di Gampong Beurawe Jalan Chik Gempa Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, dengan batas sebagai berikut:
- Timur dengan jalan Chik Geumpa, 20,10 M;
- Barat dengan tanah/rumah alm. Bustamam dan lapangan bola volly Famber, 20,10;
- Selatan dengan tanah/warkop Famber Anwar, 26,10 M;
- Utara dengan tanah rumah alm. Musa, 26,10 M (objek 3.20 gugatan);
- 1 (satu) petak tanah sawah seluas 8 (delapan) are bibit yang terletak di Blang Gumpung Kemukiman Tiba di GampongReubat, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie:
- Timur dengan tanah Ibu Sur, sebelumnya tersebut Syurmiyah 41, 40 M;
- Barat dengan tanah Anafi, sebelumnya tersebut Hanafi 40,80 M;
- Selatan dengan tanah Fikriah, sebelumnya tersebut Bariyah 32,00 M;
- Utara dengan tanah Mesjid, sebelumnya tersebut Ayah Suman 31,00 M, (objek 3.22 gugatan);
- Menyatakan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi masing-masing berhak memperoleh (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana pada diktum nomor 2.1. sampai dengan 2.17 tersebut di atas;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan hak bagian Penggugat Konvensi dalam keadaan utuh dan tanpa pembebanan hukum dengan pihak manapun secara natura (benda), atau apabila tidak dapat dibagi secara natura (benda), maka dibagi secara lelang di muka umum dan hasilnya dibagi dua kepada Penggugat dan Tergugat ;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi, serta Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat XI untuk mematuhi diktum putusan ini;
- Menyatakan permohonan Penggugat Konvensi di angka 6 dan 7, dalam posita gugatan (atau angka 6 dan 7 petitum) tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijk Verklaard/NO) ;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan utang sejumlah 1.898 gram emas murni (batangan) sebagai utang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonvensi secara bersama-sama membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp. 11.806.000,- (sebelas juta delapan ratus enam ribu rupiah);
- Menghukum Pembanding ke I/Tergugat/Penggugat Rekonvensi dan Terbanding/Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding secara bersama-sama sejumlah Rp.150.000,-(seratus limapuluh ribu rupiah) ;
Putusan MS PROP NAD Nomor 81/Pdt.G/2017/MS.Aceh |
|
Nomor | 81/Pdt.G/2017/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ismail Aly |
Hakim Anggota | H. Salahuddin Mahmud, M.hbrh. Rafiuddin |
Panitera | Sabri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI SEBAGAI HARTA BERSAMA PENGGUGAT KONVENSI DENGAN TERGUGAT KONVENSI; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI DEMIKIAN DIJATUHKAN DALAM RAPAT PERMUSYAWARATAN MAJ |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI sebagai harta bersama Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Demikian dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan Maj |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pdt.G/2017/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 81/Pdt.G/2017/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 544 K/Ag/2018
Banding : 81/Pdt.G/2017/MS.Aceh
Pertama : 0115/Pdt.G/2015/MS.SGI
Statistik32079