- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah pemilik yang sah dan berhak atas objek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 168 / Desa Waiheru, tanggal 8 Oktober 1996;
- Menyatakan menurut hukum jual beli yang dilakukan atas objek sengketa antara Turut Tergugat II secara terang dan tunai, melalui Turut Tergugat III yang mendapat kuasa menjual dihadapan Pejabat Umum Notaris / PPAT M.Husain Tuasikal, SH, M.Kn sehingga telah terbit Akta Jual Beli Nomor 143 / 2018, tanggal 13 Juli 2018 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan menurut hukum, Sertifikat Hak Milik Nomor 168 / Desa Waiheru, tanggal 8 Oktober 1996 atas objek sengketa yang awalnya adalah tertulis atas nama Turut Tergugat II dan telah dicoret dan diganti dengan nama Penggugat adalah mempunyai daya berlaku menurut hukum;
- Menyatakan menurut hukum, sebagian tanah yang diatasnya berdiri bangunan milik Tergugat I berupa kos-kosan yaitu lebarnya kirang-kira 7 M2 (tujuh meter persegi) dan panjangnya kira-kira 31 M2 (tiga puluh satu meter persegi) dan sebagian tanah yang diatasnya berdiri bangunan milik Turut Tergugat I yaitu lebarnya kira-kira 4 M2 (empat meter persegi) dan panjangnya kira-kira 16 M2 (enam belas meter persegi) masuk dalam areal bidang tanah objek sengketa;
- Menyatakan menurut hukum, jual beli tanah yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II yang sebahagiannya yaitu lebarnya kirang-kira 7 M2 (tujuh meter persegi dan panjangnya kira-kira 31 M2 (tiga puluh satu meter persegi) telah masuk dalam objek sengketa adalah tidak sah dan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum, Tergugat I tidak berhak atas bahagian tanah yang diatas berdiri bangunan kos-kosan yang lebarnya kirang-kira 7 M2 (tujuh meter persegi) dan panjangnya kira-kira 31 M2 (tiga puluh satu meter persegi) yang telah masuk dalam areal objek sengketa;
- Menghukum Tergugat I dan sekalian orang yang mendapat hak dari padanya untuk keluar meninggalkan sebahagian tanah yang diatasnya berdiri bangunan kos-kosan yang lebarnya kira-kira 7 M2 (tujuh meter persegi) dan panjangnya kira-kira 31 M2 (tiga puluh satu meter persegi) yang masuk dalam areal objek sengketa dan membongkar bangunan kos-kosan miliknya sampai rata dengan tanah dan menyerahkan bahagian tanah yang lebarnya kira-kira 7 M2 (tujuh meter persegi) dan panjangnya kira-kira 31 M2 (tiga puluh satu meter persegi) yang masuk dalam areal objek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 5.361.000,00 (lima juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN AMBON Nomor 47/Pdt.G/2019/PN Amb |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2019/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Jimmy Wally |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Jenny Tulak, Mh hakim Anggota 2: Christina Tetelepta |
Panitera | Panitera Pengganti: Telince Teklamaris Resiloy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pdt.G/2019/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 47/Pdt.G/2019/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pdt.G/2019/PN Amb
Peninjauan Kembali : 792 PK/Pdt/2022
Kasasi : 1107 K/Pdt/2021
Banding : 23/PDT/2020/PT.AMB
Statistik7464