Putusan PT AMBON Nomor 23/PDT/2020/PT AMB |
|
Nomor | 23/PDT/2020/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Hutapea |
Hakim Anggota | Maringan Sitompul, Brhastopo |
Panitera | Prima Stella Kayadoe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : ------- MENERIMA PERMOHONAN UPAYA HUKUM BANDING DARI PARA PEMBANDINGSEMULA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II; ------- MELENGKAPI DAN MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON NOMOR 47/PDT.G/2019/PN AMB, TANGGAL 5 FEBRUARI 2020, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMARNYA MENJADI BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : ------- MENOLAK EKSEPSI DARI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I DAN II; DALAM POKOK PERKARA : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN MENURUT HUKUM, PENGGUGAT ADALAH PEMILIK YANG SAH DAN BERHAK ATAS OBJEK SENGKETA BERDASARKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 168 / DESA WAIHERU, TANGGAL 8 OKTOBER 1996; 3. MENYATAKAN MENURUT HUKUM JUAL BELI YANG DILAKUKAN ATAS OBJEK SENGKETA ANTARA TURUT TERGUGAT II SECARA TERANG DAN TUNAI, MELALUI TURUT TERGUGAT III YANG MENDAPAT KUASA MENJUAL DIHADAPAN PEJABAT UMUM NOTARIS / PPAT M.HUSAIN TUASIKAL, SH, M.KN SEHINGGA TELAH TERBIT AKTA JUAL BELI NOMOR 143 / 2018, TANGGAL 13 JULI 2018 ADALAH SAH MENURUT HUKUM; 4. MENYATAKAN MENURUT HUKUM, SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 168 / DESA WAIHERU, TANGGAL 8 OKTOBER 1996 ATAS OBJEK SENGKETA YANG AWALNYA ADALAH TERTULIS ATAS NAMA TURUT TERGUGAT II DAN TELAH DICORET DAN DIGANTI DENGAN NAMA PENGGUGAT ADALAH MEMPUNYAI DAYA BERLAKU MENURUT HUKUM; 5. MENYATAKAN MENURUT HUKUM, SEBAGIAN TANAH YANG DIATASNYA BERDIRI BANGUNAN MILIK TERGUGAT I BERUPA KOS-KOSAN YAITU LEBARNYA KIRANG-KIRA 7 M2 (TUJUH METER PERSEGI) DAN PANJANGNYA KIRA-KIRA 31 M2 (TIGA PULUH SATU METER PERSEGI) DAN SEBAGIAN TANAH YANG DIATASNYA BERDIRI BANGUNAN MILIK TURUT TERGUGAT I YAITU LEBARNYA KIRA-KIRA 4 M2 (EMPAT METER PERSEGI) DAN PANJANGNYA KIRA-KIRA 16 M2 (ENAM BELAS METER PERSEGI) MASUK DALAM AREAL BIDANG TANAH OBJEK SENGKETA; 6. MENYATAKAN MENURUT HUKUM, JUAL BELI TANAH YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT I DAN TERGUGAT II YANG SEBAHAGIANNYA YAITU LEBARNYA KIRANG-KIRA 7 M2 (TUJUH METER PERSEGI DAN PANJANGNYA KIRA-KIRA 31 M2 (TIGA PULUH SATU METER PERSEGI) TELAH MASUK DALAM OBJEK SENGKETA ADALAH TIDAK SAH DAN MELAWAN HUKUM; 7. MENYATAKAN MENURUT HUKUM, TERGUGAT I TIDAK BERHAK ATAS BAHAGIAN TANAH YANG DIATAS BERDIRI BANGUNAN KOS-KOSAN YANG LEBARNYA KIRANG-KIRA 7 M2 (TUJUH METER PERSEGI) DAN PANJANGNYA KIRA-KIRA 31 M2 (TIGA PULUH SATU METER PERSEGI) YANG TELAH MASUK DALAM AREAL OBJEK SENGKETA; 8. MENGHUKUM TERGUGAT I DAN SEKALIAN ORANG YANG MENDAPAT HAK DARI PADANYA UNTUK KELUAR MENINGGALKAN SEBAHAGIAN TANAH YANG DIATASNYA BERDIRI BANGUNAN KOS-KOSAN YANG LEBARNYA KIRA-KIRA 7 M2 (TUJUH METER PERSEGI) DAN PANJANGNYA KIRA-KIRA 31 M2 (TIGA PULUH SATU METER PERSEGI) YANG MASUK DALAM AREAL OBJEK SENGKETA DAN MEMBONGKAR BANGUNAN KOS-KOSAN MILIKNYA SAMPAI RATA DENGAN TANAH DAN MENYERAHKAN BAHAGIAN TANAH YANG LEBARNYA KIRA-KIRA 7 M2 (TUJUH METER PERSEGI) DAN PANJANGNYA KIRA-KIRA 31 M2 (TIGA PULUH SATU METER PERSEGI) YANG MASUK DALAM AREAL OBJEK SENGKETA KEPADA PENGGUGAT TANPA SYARAT APAPUN; 9. MENGHUKUM TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV DAN TURUT TERGUGAT V UNTUK TUNDUK DAN PATUH ATAS PUTUSAN INI; 10. MENGHUKUM PARA PEMBANDING, SEMULA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN ADALAH SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); 11. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : ------- Menerima permohonan upaya hukum banding dari Para Pembandingsemula Tergugat I dan Tergugat II; ------- Melengkapi dan memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ambon nomor 47/Pdt.G/2019/Pn Amb, tanggal 5 Februari 2020, yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amarnya menjadi berbunyi sebagai berikut : M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : ------- Menolak Eksepsi dari Para Pembanding semula Tergugat I dan II; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah pemilik yang sah dan berhak atas objek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 168 / Desa Waiheru, tanggal 8 Oktober 1996; 3. Menyatakan menurut hukum jual beli yang dilakukan atas objek sengketa antara Turut Tergugat II secara terang dan tunai, melalui Turut Tergugat III yang mendapat kuasa menjual dihadapan Pejabat Umum Notaris / PPAT M.Husain Tuasikal, SH, M.Kn sehingga telah terbit Akta Jual Beli Nomor 143 / 2018, tanggal 13 Juli 2018 adalah sah menurut hukum; 4. Menyatakan menurut hukum, Sertifikat Hak Milik Nomor 168 / Desa Waiheru, tanggal 8 Oktober 1996 atas objek sengketa yang awalnya adalah tertulis atas nama Turut Tergugat II dan telah dicoret dan diganti dengan nama Penggugat adalah mempunyai daya berlaku menurut hukum; 5. Menyatakan menurut hukum, sebagian tanah yang diatasnya berdiri bangunan milik Tergugat I berupa kos-kosan yaitu lebarnya kirang-kira 7 M2 (tujuh meter persegi) dan panjangnya kira-kira 31 M2 (tiga puluh satu meter persegi) dan sebagian tanah yang diatasnya berdiri bangunan milik Turut Tergugat I yaitu lebarnya kira-kira 4 M2 (empat meter persegi) dan panjangnya kira-kira 16 M2 (enam belas meter persegi) masuk dalam areal bidang tanah objek sengketa; 6. Menyatakan menurut hukum, jual beli tanah yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II yang sebahagiannya yaitu lebarnya kirang-kira 7 M2 (tujuh meter persegi dan panjangnya kira-kira 31 M2 (tiga puluh satu meter persegi) telah masuk dalam objek sengketa adalah tidak sah dan melawan hukum; 7. Menyatakan menurut hukum, Tergugat I tidak berhak atas bahagian tanah yang diatas berdiri bangunan kos-kosan yang lebarnya kirang-kira 7 M2 (tujuh meter persegi) dan panjangnya kira-kira 31 M2 (tiga puluh satu meter persegi) yang telah masuk dalam areal objek sengketa; 8. Menghukum Tergugat I dan sekalian orang yang mendapat hak dari padanya untuk keluar meninggalkan sebahagian tanah yang diatasnya berdiri bangunan kos-kosan yang lebarnya kira-kira 7 M2 (tujuh meter persegi) dan panjangnya kira-kira 31 M2 (tiga puluh satu meter persegi) yang masuk dalam areal objek sengketa dan membongkar bangunan kos-kosan miliknya sampai rata dengan tanah dan menyerahkan bahagian tanah yang lebarnya kira-kira 7 M2 (tujuh meter persegi) dan panjangnya kira-kira 31 M2 (tiga puluh satu meter persegi) yang masuk dalam areal objek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat apapun; 9. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk tunduk dan patuh atas putusan ini; 10. Menghukum Para Pembanding, semula Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan adalah sejumlah Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah); 11. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/PDT/2020/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 23/PDT/2020/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pdt.G/2019/PN Amb
Peninjauan Kembali : 792 PK/Pdt/2022
Kasasi : 1107 K/Pdt/2021
Banding : 23/PDT/2020/PT.AMB
Statistik9275