- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah: Sebidang tanah terletak di Kelurahan Tapaan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan, sebagaimana SHM Nomor 593, luas 1.965M, atas nama Zainah
- Sebidang tanah terletak di Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu, sebagaimana SHM Nomor 924, luas 450M, atas nama Zainah
- Sebidang bidang tanah yang terletak di Kelurahan Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, sebagaimana Letter C Nomor 1134, Persil Nomor 6B, Kelas SII, luas total 574 da./574.000M, atas nama Zaenah
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat mendapat bagian (seperdua) dari harta bersama sebagaimana dictum angka 2 (dua) amar putusan ini dan jika tidak dapat dibagi secara natura maka harta bersama tersebut akan dilakukan penjualan secara umum atau lelang yang hasilnya dibagi dua bagian sama besar antara Penggugat dan Tergugat setelah dikurangi biaya yang timbul terlebih dahulu;
- Menghukum Tergugat dan Penggugat untuk menyerahkan bagian masing-masingPenggugat dan Tergugat sebagaimana dictum angka 3 (tiga) amar putusan ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita harta bersama yang telah diletakkan Pengadilan Agama Pasuruan
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;Dalam Konvensi dan Rekonvensi.
- Menghukum kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp9.691.000,- (sembilan juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
Putusan PA PASURUAN Nomor 2027/Pdt.G/2019/PA.Pas |
|
Nomor | 2027/Pdt.G/2019/PA.Pas |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PA PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketuah. Urip |
Hakim Anggota | M.hesbr Hakim Anggotaandri Yanti, Hakim Anggotadra. Hj. Masitah |
Panitera | Panitera Pengganti: Humam Fairuzy Fahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 494/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 2027/Pdt.G/2019/PA.Pas
Statistik11839