Putusan PTA SURABAYA Nomor 494/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 494/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Kamil Khatib |
Hakim Anggota | H. Nanang Faizh. Sugito Musman |
Panitera | Diana Kholidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menyatakan, permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Pasuruan Nomor 2027/Pdt.G/2019/PA.Pas tanggal 21 Oktober 2020 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 04 Rabi?ul Awwal 1442 Hijriyah;MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah;2.1. Sebidang tanah terletak di Kelurahan Tapaan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, sebagaimana SHM Nomor 593, luas 1.965 M2, atas nama PEMBANDING, dengan batas-batas :Barat : Jalan umum;Timur : SMA Muhammadiyah I Pasuruan;Utara : Kavling milik Azis;Selatan : Bangunan gudang;2.2. Sebidang tanah terletak di Kelurahan Songgokerto, Kec. Batu, Kota Batu, sebagaimana SHM No. 924 luas 450 M2, atas nama PEMBANDING, dengan batas-batas :Barat : Rumah Setiono Widjoyo; Timur : Jalan Perumahan; Utara : Jalan menuju Rumah Setiono Widjoyo; Selatan : Tanah Kosong; 2.3. Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, sebagaimana Leltter C Nomor 1134, Persil 6B, Kelas SII, luas total 574 da./574.000M2, atas nama PEMBANDING, dengan batas-batas : Barat : Aliran air; Timur : Aliran air; Utara : Tanah milik Mariamah Selatan : Tanah milik Salami; 2.4. 2 (dua) mesin selep perhiasan emas;3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat mendapat bagian (seperdua) dari harta bersama sebagaimana dictum angka 2 (dua) amar putusan ini, dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut akan dilakukan penjualan secara umum atau lelang yang hasilnya dibagi dua bagian sama besarnya antara Penggugat dan Tergugat setelah dikurangi biaya yang timbul terlebih dahulu;4. MenghukumTergugat dan Penggugat untuk menyerahkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat sebagaimana dictum angka 3 (tiga) amar putusan ini;5. Menyatakan sah dan berharga sita harta bersama yang telah diletakkan Pengadilan Agama Pasuruan;6. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat berupa : 6.1. Sebidang tanah yang berdiri di atasnya sebuah bangunan bekas bioskop yang terletak di Jalan A. Yani Nomor 20-21, Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, dengan SHGB Nomor 119, luas 846 M2, atas nama Faroek; 6.2. Lahan parkiran dan bangunan yang terletak di Jalan A. Yani Nomor 23 Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, dengan luas 228 M2, atas nama Faroek; 6.3. Sebidang tanah yang berdiri di atasnya sebuah bangunan Klinik Kesehatan dr. HARRI YUSUF, yang terletak di Jalan Sukarno Hatta Nomor 150, Kelurahan Bangilan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, dengan luas 415 M2, atas nama Faroek; 6.4. Sebidang tanah yang berdiri di atasnya sebuah rumah, yang terletak di Jalan Wahidin Sudiro Husudo Nomor 36, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, dengan SHM Nomor 449, luas 1.220 M2, atas nama PEMBANDING; 6.5. Sebidang tanah dan sebagian bangunan, yang terletak di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, dengan SHM Nomor 469, luas 146 M2, atas nama Faroek; 6.6. Emas batangan maupun perhiasan diperkirakan 15 kg;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya berupa: 7.1. Toko emas mini 2 (dua) lantai, yang terletak di Jalan Sukarno Hatta Nomor 02, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, dengan luas tanah 60 M2; 7.2. Mobil merk Toyota Inova Tahun 2018 Nomor Polisi N1741WN, Warna Abu-Abu metalik;Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 9.701.000,- (sembilan juta tujuh ratus satu ribu rupiah). - Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah.) |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 494/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 494/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 494/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 2027/Pdt.G/2019/PA.Pas
Statistik12352