Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 99-K/PM I-02/AD/VII/2016 |
|
Nomor | 99-K/PM I-02/AD/VII/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika Gol I |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Khairul Rizal, Letkol Chk Nrp 193002390165 |
Hakim Anggota | L.m Hutabarat, Immanuel P. Simanjuntak, Letkol Chk Nrp 11980001820468, Msi Letkol Sus Nrp 520868 |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Budi Timor Pasaribu Kopda NRP 31970024170376, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ? Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok penjara selama : 11 (sebelas) bulan Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer Cq TNI AD. 3. Menetapkan barang bukti berupa : Surat-surat :a) 2 (dua) lembar Surat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang Nomor R/114/III/ka.rh.00.01/2016/BNNK-DS tanggal 17 Maret 2016 tentang pemberitahuan hasil test urine.b) 2 (dua) lember Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine Nomor : Lab 3180/NNF/2016 tanggal 23 Maret 2016 atas nama Kopda Budi Timur Pasaribu.c) 2 (dua) lembar Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine Nomor : Lab 4503/NNF/2016 tanggal 15 April 2016 atas nama Kopda Budi Timur Pasaribu. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. Barang-barang :a) 1 (satu) buah Monotes AMP atau test pack bertuliskan Budi Timur.b) 1 (satu) botol plastik Bening merk Aqua bekas pakai yang telah diberi lubang 2 (dua) buah dan di plaster warna coklat.c) 1 (satu) buah karet penghisap warna coklat bekas pakai.d) 1 (satu) potongan pipet plastik.e) 1 (satu) gulungan kertas timah. Dirampas untuk dimusnahkan4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99-K/PM_I-02/AD/VII/2016.zip
- Download PDF
- 99-K/PM_I-02/AD/VII/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 83 K/MIL/2017
Pertama : 32-K/PM.I-06/AD/IX/2016
Pertama : 99-K/PM.I-02/AD/VII/2016
Statistik7732