Putusan DILMIL I 06 BANJARMASIN Nomor 32-K/PM.I-06/AD/IX/2016 |
|
Nomor | 32-K/PM.I-06/AD/IX/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Kopka Muhammad Arsyad NRP 607686 |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 September 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 06 BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Warsono |
Hakim Anggota | Masykur, Subiyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Muhammad Arsyad, Kopka NRP. 607686, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri"Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkanMenetapkan barang bukti berupa surat-surat Tetap dilekatkan dalam berkas perkaraMembebankan biaya kepada Terdakwa dalam perkara ini sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)Memerintahkan Terdakwa agar dibebaskan dari tahanan |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32-K/PM.I-06/AD/IX/2016.zip
- Download PDF
- 32-K/PM.I-06/AD/IX/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32-K/PM.I-06/AD/IX/2016
Kasasi : 83 K/MIL/2017
Pertama : 99-K/PM.I-02/AD/VII/2016
Banding : 182-K/PMTI/BDG/AD/X/2016
Statistik10938