Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 182-K/PMT-I/BDG/AD/X/2016 |
|
Nomor | 182-K/PMT-I/BDG/AD/X/2016 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Kopka Muhammad Arsyad NRP 607686 |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Weni Okianto |
Hakim Anggota | Kolonel Chk (k) Roza Maimun, Kolonel Chk Apel Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH ODITUR MILITER MUHAMMAD ARIES,S.H.,M.H MAYOR LAUT (KH) NRP.13144/P |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer Muhammad Aries,S.H.,M.H Mayor Laut (KH) NRP.13144/P. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin Nomor : 32-K/PM.I-06/AD/IX/2016 tanggal 10 Agustus 2016 mengenai pidana pokok dan menambahkan Pidana Tambahan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin Nomor : 32-K/PM.I-06/AD/IX/2016 tanggal 10 Agustus 2016 untuk selebihnya. 4. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan 5. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah). 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 83 K/MIL/2017
Pertama : 32-K/PM.I-06/AD/IX/2016
Banding : 182-K/PMTI/BDG/AD/X/2016
Statistik720