Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1653/PID.SUS/2014/PN.JKT.BRT |
|
Nomor | 1653/PID.SUS/2014/PN.JKT.BRT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bambang Sasmito |
Hakim Anggota | Bestman Simarmata, Sh. - Pph Sitorus.um |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1.Menyatakan terdakwa MARTHIN MARLATU als LATU tersebut diatas tidak terbukti melakukan tindak Pidana sebagai mana dakwaan KE-SATU PRIMAIR 2.Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu terhadap dakwaan KE-SATU PRIMAIR 3.Menyatakan terdakwa MARTHIN MARLATU als LATU, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat tanpa hak Menyimpan Narkotika Golongan I bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan tanpa hak memiliki senjata api serta memiliki senjata penusuk.4.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARTHIN MARLATU als LATU tersebut diatas oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama : 10 ( sepuluh ) tahun. dan Pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyard rupiah ) .jika denda tersebut tidak dibayar , maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam ) bulan.5.Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.6.Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara 7.Menyatakan barang bukti berupa : 1. 4.350 butir Narkotika jenis Ecstasy warna hijau dengan berat Brutto 1 (satu) Kilogram Narkotika, jumlah awal (brutto) 4.350 butir/1.000 Gram (ditetapkan LABFOR/Brutto 10 Butir, dimusnahkan/Brutto 4.340 butir. 2. 950 butir Narkotika jenis Ecstasy warna coklat dengan berat Brutto 260 Gram, jumlah awal (brutto) 950 butir/260 Gram (ditetapkan LABFOR/Brutto 10 butir, dimusnahkan/Brutto 940 butir. 3.2.550 butir Narkotika jenis Ecstasy warna cokfat dengan berat Brutto 750 Gram, jumlah awal (brutto) 2.550 butir/750 Gram (ditetapkan LABFOR/Brutto 10 butir dimusnahkan/Brutto 2540 Butir. Sesuai Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 12 September 2014 yang Membuat Kanit I SAT RESNARKOBA DWI MARTONO,SH yang ditandatanganin mengetahui An.KEPALA KEPOLISIAN RESORT METRO JAKBAR, GEMBONG YUDHA,SP,SH telah melakukan Pemusnahan Barang Bukti berupa 4340 butir pil ecstasy warna hijau dan 3480 butir ecstasy warna coklat.(Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.2105/NNF/2014 yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 20 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh 1. Drs.SULAEMAN MAPPASESSU , 2. YUSWARDI, S.Si.Apt, 3. ACHIRIA CATURINI.ST, 4. DWI HERNANTO, ST dengan hasil bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10(sepuluh) butir tablet warna coklat dengan diameter 0,8 cm dan tebaf 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 2,8773 gram diberi nomor barang bukti 957/2014/NF (sisa barang bukti setelah diperiksa 8 table warna coklat 2,3216 gram) setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 957/2014/NF berupa tablet warna coklat tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA, Ketamine dan Chloroquine keterangan :- MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor unit 37 Lampiran Undang- undang Rl No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.2051/NNF/2014 yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 20 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh 1. Drs.SULAEMAN MAPPASESSU , 2. YUSWARDI, S.Si.Apt, 3. ACHIRIA CATURINI.ST, 4, DWI HERNANTO, ST dengan hasil bahwa barang bukti berupa:? 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna coklat dengan diameter 0,8 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 2,7725 gram diberi nomor barang bukti 955/2014/NF (sisa barang bukti setelah diperiksa 8 tablet warna coklat 2,2072 Gram)? 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau berlogo U dengandiameter 0,9 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat Netto seluruhnya 2,8505 gram diberi nomorbarang bukti 956/2014/NF,(sisa barang bukti setelah diperiksa 8 tablet warna hijau 2,2822 Gram), setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:1.955/2014/NF berupa tablet warna coklat tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, MDMA, Caffeine, Ketamine, Chlorpheniramin dan Chloroquine2.956/2014/NF berupa Table warna hijau tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA dan Caffeineketerangan:a. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RlNo.35 Tahun 2009 tentang Narkotikab. MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang- undang Rl No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 4. 1 (satu) buah senjata api merk ERMA WERKE Mod EGP 75 S Kal. 8mmk.(sesuai Berita Acara Pemeriksaan Senjata Barang Bukti yang ditandatangani pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Pemeriksa MANGARAJA.S, Mengetahui an.DIREKTUR INTELKAM KASUBDIT IV/WASSENDAK ,SUPARMIN ARI SAPUTRO,SH.MH AJUN KOMISARIS BESAR POLISI dari POLRI Daerah Metro Jaya Direktorat Intelijen Keamanan). 5. 1 (satu) unit senjata tajam jenis golok. 6. 1(satu) unit senjata tajam berupa badik Dirampas untuk dimusnahkan8.Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2253 K/Pid.Sus/2015
Banding : 100/PID/2015/PT.DKI
Pertama : 1653/PID.SUS/2014/PN.JKT.BRT
Statistik618