Putusan PT JAKARTA Nomor 100/PID/2015/PT.DKI |
|
Nomor | 100/PID/2015/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Pidana Narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 21 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Heru Mulyono Ilwan |
Hakim Anggota | Hj. Elnawisah, . - Panusunan Harahap |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILII. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut ;----------------------------------------------------------------------------------II. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 1653/PID.SUS/2014/PN.JKT.BRT, tanggal 26 Februari 2015, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:-------------1. Menyatakan terdakwa MARTHIN MARLATU alias LATU tersebut di atas tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan KE-SATU PRIMAIR; -------------------------------------------------------------2. Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu terhadap dakwaan KE-SATU PRIMAIR; -------------------------------------------------------------3. Menyatakan terdakwa MARTHIN MARLATU alias LATU, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan tanpa hak memiliki senjata api serta memiliki senjata penusuk;--------------------------------------4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARTHIN MARLATU alias LATU tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuhbelas) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyard rupiah ) .jika denda tersebut tidak dibayar , maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam ) bulan.----------------------------------------------------------------------------------5. Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.--------------------6. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara ;------------------------------------------------------------------7. Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------- 1. 4.350 butir Narkotika jenis Ecstasy warna hijau dengan berat brutto 1 (satu) kilogram Narkotika, jumlah awal berat (brutto) 4.350 butir/1.000 gram (ditetapkan LABFOR/Brutto 10 Butir, dimusnahkan/brutto 4.340 butir.2. 950 butir Narkotika jenis Ecstasy warna coklat dengan berat brutto 260 gram, jumlah awal (brutto) 950 butir/260 gram (ditetapkan LABFOR/Brutto 10 butir, dimusnahkan/Brutto 940 butir.----------------------- 3. 2.550 butir Narkotika jenis Ecstasy warna coklat dengan berat Brutto 750 gram, jumlah awal (brutto) 2.550 butir/750 gram (ditetapkan LABFOR/Brutto 10 butir dimusnahkan/Brutto 2540 Butir.----- Sesuai Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 12 September 2014 yang Membuat Kanit I SAT RESNARKOBA DWI MARTONO,SH yang ditandatangani mengetahui An.KEPALA KEPOLISIAN RESORT METRO JAKBAR, GEMBONG YUDHA,SP,SH telah melakukan Pemusnahan Barang Bukti berupa 4340 butir pil ecstasy warna hijau dan 3480 butir ecstasy warna coklat.---------------------------------------------------------------------------------(Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.2105/NNF/2014 yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 20 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh 1. Drs.SULAEMAN MAPPASESSU , 2. YUSWARDI, S.Si.Apt, 3. ACHIRIA CATURINI.ST, 4. DWI HERNANTO, ST dengan hasil bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10(sepuluh) butir tablet warna coklat dengan diameter 0,8 cm dan tebaf 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 2,8773 gram diberi nomor barang bukti 957/2014/NF (sisa barang bukti setelah diperiksa 8 table warna coklat 2,3216 gram) setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 957/2014/NF berupa tablet warna coklat tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA, Ketamine dan Chloroquine keterangan :----------------------------------------------------------------------------------MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor unit 37 Lampiran Undang- undang Rl No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------(Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.2051/NNF/2014 yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 20 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh 1. Drs.SULAEMAN MAPPASESSU , 2. YUSWARDI, S.Si.Apt, 3. ACHIRIA CATURINI.ST, 4, DWI HERNANTO, ST dengan hasil bahwa barang bukti berupa:------------? 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna coklat dengan diameter 0,8 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 2,7725 gram diberi nomor barang bukti 955/2014/NF (sisa barang bukti setelah diperiksa 8 tablet warna coklat 2,2072 Gram);--------------------------------------------------------------------? 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau berlogo U dengan diameter 0,9 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat Netto seluruhnya 2,8505 gram diberi nomor barang bukti 956/2014/NF,(sisa barang bukti setelah diperiksa 8 tablet warna hijau 2,2822 Gram), setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:---------------------------------1. 955/2014/NF berupa tablet warna coklat tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, MDMA, Caffeine, Ketamine, Chlorpheniramin dan Chloroquine ;--------------------------------------------------2. 956/2014/NF berupa Table warna hijau tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA dan Caffeine ;---------------------------------------------------3. 2550 butir narkotika jenis ectasy warna coklat engan berat Brutto 750 Gram, jumlah awal (brutto) 2.550 butir/750 Gram (ditetapkan LABFOR/Brutto 10 butir dimusnahkan /Brutto 2540 Butir ;---------------------- keterangan:----------------------------------------------------------------------------------a. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-UndangRlNo.35 Tahun 2009 tentang Narkotikab. MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang- undang Rl No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 4. 1 (satu) buah senjata api merk ERMA WERKE Mod EGP 75 S Kal. 8mmk.(sesuai Berita Acara Pemeriksaan Senjata Barang Bukti yang ditandatangani pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Pemeriksa MANGARAJA.S, Mengetahui an.DIREKTUR INTELKAM KASUBDIT IV/WASSENDAK ,SUPARMIN ARI SAPUTRO,SH.MH AJUN KOMISARIS BESAR POLISI dari POLRI Daerah Metro Jaya Direktorat Intelijen Keamanan).------------------------------------------- 4. 1 (satu) unit senjata tajam jenis golok.---------------------------------------------------------- 5. 1(satu) unit senjata tajam berupa badik dirampas untuk dimusnahkan --------------- III. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------IV. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/PID/2015/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 100/PID/2015/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2253 K/Pid.Sus/2015
Banding : 100/PID/2015/PT.DKI
Pertama : 1653/PID.SUS/2014/PN.JKT.BRT
Statistik5130