- MENERIMA PERMOHONAN BANDING KUASA HUKUM PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I DAN II TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KISARAN NOMOR 2/PDT.G/2020/PN KIS, TANGGAL 23 JUNI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- DALAM EKSEPSI :
- MENYATAKAN EKSEPSI TERGUGAT I DAN TERGUGAT II TIDAK DAPAT DITERIMA;
- DALAM POKOK PERKARA :
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING I SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN DAN PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Kuasa Hukum Para Pembanding semula Tergugat I dan II tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 2/Pdt.G/2020/PN Kis, tanggal 23 Juni 2020 yang dimohonkan banding tersebut;
- DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima;
- DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak gugatan Terbanding I semula Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Terbanding I semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan dan pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 396/Pdt/2020/PT MDN |
|
Nomor | 396/Pdt/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Atsir Simanjuntak |
Hakim Anggota | Agung Wibowo, Brlambertus Limbong |
Panitera | Asrin Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 396/Pdt/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 396/Pdt/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2542 K/Pdt/2021
Pertama : 2/Pdt.G/2020/PN Kis
Banding : 396/Pdt/2020/PT MDN
Statistik9463