- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Penggugat selaku pihak yang berhak menguasai dan mengusahai tenah perkara seluas 60 m2 (10 m x 6 m), dengan batas-batas :
- Utara berbatas dengan tanah kosong;
- Selatan berbatas dengan tanah Penggugat/Binahar Hutahaean;
- Timur berbatas dengan tanah Pesantren Al Mukhlisin;
- Barat berbatas dengan tanah Tergugat III/sekarang Tergugat I;
- Surat Keterangan Tanah No :590/ /SM/1986 tanggal 28 Juni 1986;
- Surat Penyerahan/Ganti Rugi, tanggal 18 Maret 2013;
- Akta Penglepasan Hak dan Ganti Rugi No. 19 tanggal 5 April 2013;
Putusan PN KISARAN Nomor 2/Pdt.G/2020/PN Kis |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2020/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelly Andriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Miduk Sinaga, Br Hakim Anggota Boy Aswin Aulia |
Panitera | Panitera Pengganti: Azhar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara : Terletak di Jalan Merdeka Dusun I Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara,d/h Kabupaten Asahan; 3. Menyatakan surat-surat berupa : Sepanjang terhadap tanah perkara adalah tidak berkekuatan hukum; 4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menghukum tergugat I dan sekalian orang yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan tanah perkara dan menyerahkannya kepada Penggugat secara baik tanpa syarat apapun, serta terbebas dari beban agunan/sitaan; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.4.042.000,00 (empat juta empat puluh dua ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2542 K/Pdt/2021
Pertama : 2/Pdt.G/2020/PN Kis
Banding : 396/Pdt/2020/PT MDN
Statistik6412