Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 885 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 885 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | H. Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Endang Wahyu Utami |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE tersebut; 2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 27/ Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mnd., tanggal 11 April 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat, yang terdiri dari:a. Uang pesangon 1 x 9 x Rp2.460.980,00 = Rp22.148.820,00b. Uang penghargaan masa kerja 10 x Rp2.460.980,00 = Rp24.609.800,00 c. Uang penggantian hak 15% x Rp46.758.620,00 = Rp 7.013.793,00Jumlah = Rp53.772.413,00(terbilang: lima puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus tiga belas rupiah);4. Membebankan biaya perkara kepada Negara;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 885_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 885_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mnd
Kasasi : 885 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Statistik4226