- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Maria Makrien Salea, Teofilus Salea, Katrin Salea, Dorothea Salea, Welem Silverius Salea, Juliana Pemsi Salea, Clara Veronika Salea, Nicolas Salea, Nonce Ana Salea, Deasy Salea, dan Hendra Wilhesmus Salea. Dimana terhadap ahli waris Wellem Salea telah meninggal dunia namun telah menikah dengan Lina Suwardi Sambouw dan memiliki anak bernama Meylani Salea dan Brian Leonardus Salea dan Nonce Ana Salea juga telah meninggal dunia namun telah menikah dengan Youdi Londok dan memiliki anak bernama Kristian Piter Londok dan Ribka Novena Londok, adalah ahli waris dari alm. Wilhelmus Salea dan almh. Amerensia Moningka dan berhak atas objek sengketa ;
- Menyatakan sertifikat hak milik nomor 84/Taratara tahun 2009 atas nama Welem Salea suami dari Suwardi Sambouw tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan penguasaan Tergugat I dan II atas objek sengketa adalah perbuatan melanggar hukum ;
- Menyataan tanah objek sengketa dan bangunan diatasnya yang terletak di Kelurahan Taratara Satu Lingkungan V Kecamatan Tomohon Barat Kota Tomohon dengan luas kurang lebih 237 m2 dengan batas-batas :
- Utara dengan Jalan Kelurahan ;
- Selatan dengan Keluarga Robby Pandey ;
- Timur dengan Keluarga Wellem Ramo ;
- Barat dengan Jalan Manguni ;
- Menyatakan jual beli antara Wellem Salea dan Lina Suwardi Sambouw dengan Tergugat I dan Tergugat II atas tanah sengketa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa secara sukarela dan etikad baik kepada Penggugat untuk dipergunakan dengan aman tanpa ada gangguan dari siapapun dan di bagi waris secara adil dan merata kepada seluruh ahli waris alm. Wilhelmus Salea dan almh. Amerensia Moningka dengan perhitungan masing-masing ahli waris mendapat 1/12 bagian ;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN TONDANO Nomor 89/Pdt.G/2018/PN Tnn |
|
Nomor | 89/Pdt.G/2018/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Paul B. Pane |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mariany R. Korompot, Br Hakim Anggota Frans Wempie Supit Pangemanan |
Panitera | Panitera Pengganti: Relly Tagah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat I dan II secara keseluruhan ; DALAM POKOK PERKARA Milik orang tua Penggugat alm. Wilhelmus Salea dan almh. Amerensia Moningka yang belum dibagi waris ; DALAM REKONPENSI Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi /Tergugat I dan II Konpensi untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum para Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang besarnya Rp.5.066.000,- (lima juta enam puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pdt.G/2018/PN_Tnn.zip
- Download PDF
- 89/Pdt.G/2018/PN_Tnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 641 PK/Pdt/2021
Pertama : 89/Pdt.G/2018/PN Tnn
Statistik11730