Putusan PN TARUTUNG Nomor 25/Pdt G/2006/PN Trt |
|
Nomor | 25/Pdt G/2006/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Juni 2006 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Saur Sitindaon |
Hakim Anggota | Thomas Tarigan, Re N Partogi |
Panitera | Oloan F Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | MENGADILITENTANG PROVISIMenyatakan tuntutan Provisi Penggugat tidak dapat diterima;TENTANG EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;TENTANG POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan Penggugta untuk sebahagian;- Menyatakan Perbuatan Tergugat ?Dengan sengaja menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam Akte Auntentik? sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 152/Pid.B/2001/PN.Trt tanggal 21 juni 2002 Jo.No.225/Pid/2002/PT-Mdn Jo. Putusan Nomor 1951.K/PID/2002 tertanggal 09 juni 2004 adalah perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi pihak Penggugat;- Memulihkan hak Penggugat atas tanah sebagaimana tertera dalam sertifikat Hak Milik Nomor 40/Desa Tuktuk Siadong dan Sertifikat Hak Milik Nomor 41/Desa Tuktuk Siadong;- Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Hak Milik Nomor 40/Desa Tuktuk Siadong dan Sertifikat Hak Milik Nomor 41/Desa Tuktuk Siadong, keduanya atas nama Krisman Siallagan;- Menghukum Tergugat atau orang lain yang mendap[atkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 40/Desa Tuktuk Siadong dan Sertifikat Hak Milik Nomor 41/Desa Tuktuk Siadong kepada Penggugat ;- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan dalam perkara ini sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan tertanggal 06 Oktober 2006 No.05/CB/2006/25/Pdt.G/2006/PN.Trt Jo. Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 5 Agustus 2005 Nomor 25/Pdt.G/2006/PN.Trt;- Menyatakan segala surat -surat yang bertentangan dengan tanah dan hak Penggugat yang melekat pada Sertifikat Hak Milik Nomor 40/Desa Tuktuk Siadong dan Sertifikat Hak Milik Nomor 41/Desa Tuktuk Siadong tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;- menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta walaupun ada Verzet,Banding maupun Kasasi;- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.389.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh Sembilan ribu rupiah)?- Menolak Gugatan Penggugat selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 08 PK / Pdt / 2012
Pertama : 25/Pdt G/2006/PN Trt
Lainnya : 2262 K/Pdt/2007
Banding : 94/Pdt/2007/PT.Mdn
Statistik13235