Putusan PN RUTENG Nomor 14/PDT.G/2017/PN RTG |
|
Nomor | 14/PDT.G/2017/PN RTG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | WANPRESTASIKABUL SEBAGIAN |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Consilia Ina L. Palang Ama |
Hakim Anggota | Cokorda Gde Suryalaksana, Putu Gde N.a Partha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I;DALAM POKOK PERKARA:DALAM KONPENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat (Koperasi Karyawan Yayasan Ranaka Manggarai);3. Menghukum Tergugat untuk:- Membayar pokok pinjaman ditambah bunga terhadap pinjaman pertama tertanggal 22 Desember 2011 sebesar Rp. 7.302.925,- (tujuh juta tiga ratus dua ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) dan membayar bunga atas kelalaian/ keterlambatan pembayaransebesar 6% (enam persen) pertahun x Rp. 7.195.000,- (tujuh juta seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) sejak gugatan didaftarkan yaitu tanggal 5 Juni 2017 sampai dengan hutang dibayar;- Membayar pokok pinjaman ditambah bungaterhadap pinjaman kedua tertanggal 30 Desember 2011 sebesar Rp. 5.150.000,-dan membayar bunga atas kelalaian/ keterlambatan pembayaransebesar 6% (enam persen) pertahun x Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sejak gugatan didaftarkan yaitu tanggal 5 Juni 2017 sampai dengan hutang dibayar;- Membayar pokok pinjaman ditambah bungaterhadap pinjaman ketiga tertanggal 2 Januari 2012 sebesar Rp. 10.536.900,-(sepuluh juta lima ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus rupiah)dan membayar bunga atas kelalaian/ keterlambatan pembayaransebesar 6% (enam persen) pertahun x Rp. 10.230.000,- (sepuluh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) sejak gugatan didaftarkan yaitu tanggal 5 Juni 2017 sampai dengan hutang dibayar;- Membayar pokok pinjaman ditambah bungaterhadap pinjaman keempat tertanggal 7 Januari 2012 sebesar Rp. 10.536.900,- (sepuluh juta lima ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) dan membayar bunga atas kelalaian/ keterlambatan pembayaransebesar 6% (enam persen) pertahun x Rp. 10.230.000,- (sepuluh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) sejak gugatan didaftarkan yaitu tanggal 5 Juni 2017 sampai dengan hutang dibayar;- Membayar pokok pinjaman ditambah bungaterhadap pinjaman ketujuh tertanggal 28 April 2012 sebesar Rp. 15.450.000,- (lima belas juta empat ratus lima pulh ribu rupiah) dan membayar bunga atas kelalaian/ keterlambatan pembayaransebesar 6% (enam persen) pertahun x Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sejak gugatan didaftarkan yaitu tanggal 5 Juni 2017 sampai dengan hutang dibayar;- Membayar pokok pinjaman ditambah bungaterhadap pinjaman kedelapan tertanggal 20 Juni 2012 sebesar Rp. 20.900.000,- (dua puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) dan membayar bunga atas kelalaian/ keterlambatan pembayaransebesar 6% (enam persen) pertahun x Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sejak gugatan didaftarkan yaitu tanggal 5 Juni 2017 sampai dengan hutang dibayar;- Membayar pokok pinjaman ditambah bungaterhadap pinjaman kesembilan tertanggal 2 Juli 2012 sebesar Rp. 41.800.000,- (empat puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan membayar bunga atas kelalaian/ keterlambatan pembayaransebesar 6% (enam persen) pertahun x Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sejak gugatan didaftarkan yaitu tanggal 5 Juni 2017 sampai dengan hutang dibayar;- Membayar pokok pinjaman ditambah bungaterhadap pinjaman kesebelas tertanggal 5 Desember 2012 sebesar Rp. 16.014.625,- (enam belas juta empat belas ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) dan membayar bunga atas kelalaian/ keterlambatan pembayaransebesar 6% (enam persen) pertahun x Rp. 15.325.000,- (lima belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) sejak gugatan didaftarkan yaitu tanggal 5 Juni 2017 sampai dengan hutang dibayar;4. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI:- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesarRp. 2.091.000,- (dua juta sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/PDT.G/2017/PN_RTG.zip
- Download PDF
- 14/PDT.G/2017/PN_RTG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/PDT.G/2017/PN RTG
Statistik15287