- Dalam Provisi;
- Menolak gugatan Penggugat dalam Provisi;
- Dalam Eksepsi.
- Menolak eksepsi Tergugat.
- Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perka.
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Akad Perjanjian Penyaluran Fasilitas Ijarah Muntahiyya Bit Tamlik Nomor. 19 Tanggal 23 Juni 2015.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sisa Fasilitas Ijarah Muntahiyya Bit Tamlik Nomor 19 Tanggal 23 Juni 2015 sejumlah Rp.8.055.130.190.80,- (delapan miliyar lima puluh lima juta seratus tiga puluh ribu seratus sembilan puluh rupiah delapan puluh sen). Apabila tidak dibayar, maka harus diganti dengan melakukan eksekusi lelang terhadap obyek jaminan Akad/Perjanjian Penyaluran Fasilitas Ijarah Muntahiyya Bit Tamlik Nomor. 19 Tanggal 23 Juni 2015 berupa :
- 1 (satu) unit apartemen, tipe studio, Lantai 1, Unit 11, luas gross 32 M2 (tiga puluh dua meter persegi), berlokasi di Jalan Sangkuriang Nomor. 13, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Setempat dikenal dengan ???Apartment Dago Suites 2???.
- 1 (satu) unit apartemen tipe 2-BR hook unit, Blok C, lantai: 11, Unit : 20, luas semi gross 36.00 M2 (tiga puluh enam meter persegi), berlokasi di Jalan Jendral Ahmad Yani No. 699, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeuying Kidul, Bandung, setempat dikenal sebagai ???The Gateway Apartment at Bandung???.
- Sebidang tanah dan bangunan SHM No.779900110/Cisarenten Kulon, beralamat di Kelurahan Cisaraten Kulon, Kecamatan Arcamik, Kota Bandung, Jawa Barat.
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp.1.056.000,- (satu juta lima puluh enam ribu rupiah);
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 1222/Pdt.G/2019/PA.JP |
|
Nomor | 1222/Pdt.G/2019/PA.JP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Abdul Hadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khairil Jamalbr Hakim Anggota Naim |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikrimawati Ningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1222/Pdt.G/2019/PA.JP
Banding : 40/Pdt.G/2020/PTA.JK
Statistik379151