Putusan PA BLITAR Nomor 3408/Pdt.G/2016/PA.BL |
|
Nomor | 3408/Pdt.G/2016/PA.BL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 26 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PA BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Abd. Latif |
Hakim Anggota | H. Nur Khasan, & Romelan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sita jaminan yang dilaksanakan pada tanggal 28 Desember 2016 adalah sah dan berharga;3. Menetapkan menurut hukum harta benda berupa :A. Harta tidak bergerak yaitu : 1. Tanah kering tanpa bangunan atas nama PENGGUGAT DAN TERGUGAT, terletak di Kabupaten Blitar, luas 10ru (140 m2), dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan desa;- Sebelah Timur : Tanah milik XXXX;- Sebelah Selatan : Tanak milik XXXX;- Sebelah Barat : Tanah milik XXXX;2. Tanah kering beserta bangunan rumah di atasnya atas nama TERGUGAT SHM No. 254 sebagaimana surat ukur N0. 00011/Jingglong/2014 tanggal 28 Maret 2014, tertetak di Lingkungan Bening RT. 003, RW. 001, Kelurahan Jingglong, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, luas 23ru (328 m2) dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Jalan;- Sebelah Timur : Tanah milik Bapak XXXX;- Sebelah Selatan : Tanak milik Bapak XXXX;- Sebelah Barat : Tanah milik Bapak XXXX;B. Harta bergerak yaitu :1. Sound System beserta atat musik; 2. Kendaraan bermotor roda empat Jenis Pickup, Merk Mitsubisi L 300 Tahun 1982 warna Biru Nomor Polisi W 877 PQ;3. Kendaraan sepeda motor, merk Suzuki tahun 2012 warna hijau Nomor Polisi XXXX; 4. Dua set meja kursi (Oscar, kayu, dan kursi sedan); 5. Sebuah kulkas satu pintu merk Sharp; 6. Sebuah mesin cuci merk Sharp; 7. Sebuah dipan tempat tidur; 8. Tiga buah TV warna masing-masing merk Polytron 29 inc, merk Sharf 14 inc dan merk Changhi 21 inc; 9. Tiga almari pakaian; 10. Satu set meja makan;Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan menurut hukum harta bersama Penggugat dan Tergugat tersebut dibagi dua, yaitu seperdua bagian untuk Penggugat dan seperdua bagian untuk Tergugat;4. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut sesuai bagiannya masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka pembagiannya dilakukan melalui penjualan lelang, kemudian hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;5. Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya;6. Menyatakan tuntutan hutang bersama Tergugat tidak dapat diterima;7. Membabankan kepada Penggugat untuk menbayar biaya perkara ini sejumlah Rp 4.512.000,-(empat juta lima ratus dua belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 283/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Pertama : 3408/Pdt.G/2016/PA.BL
Statistik244