Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 284/Pdt. G/2014/PN.JKT.BRT |
|
Nomor | 284/Pdt. G/2014/PN.JKT.BRT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perbuatan melawan hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | . Moch. Muchlis |
Hakim Anggota | Pph. Sitorus, Oloan Harianja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI :? Menolak tuntutan Provisi Para Penggugat tersebut ;DALAM EKSEPSI :? Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sisa hasil likuidasi yang transparan kepada Para Penggugat in casu Yayasan SABAS untuk melanjutkan semua kegiatan Yayasan Bina Setia Indonesia (Dalam Likuidasi) ;4. Menghukum Tergugat dalam melakukan pemberesan terhadap semua harta kekayaan Yayasan Bina Setia Indonesia (Dalam Likuidasi) untuk membayar semua kewajiban Yayasan Bina Setia Indonesia (Dalam Likuidasi) ;5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (serta merta) meskipun ada banding, verzet dan kasasi (uit voerbaar bij voeraad) ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini sebesar Rp.Rp. 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah) ;7. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ;DALAM INTERVENSI :1. Menolak gugatan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya ;2. Menghukum Penggugat Intervensi untuk membayar ongkos perkara dalam Intervensi ini sebesar nihil ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 188/PDT/2016/PT.DKI
Kasasi : 2158 K/Pdt/2017
Pertama : 284/Pdt. G/2014/PN.JKT.BRT
Banding : 674PDT/2016/PT.DKI
Pertama : 384/PDT.G/2014/PN.JKT.BRT
Statistik14450