Putusan PT JAKARTA Nomor 188/PDT/2016/PT.DKI |
|
Nomor | 188/PDT/2016/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Amir Maddi |
Hakim Anggota | H. Saparudin Hasibuan., Mochammad Djoko. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Intervensi dan dari Pembanding semula Tergugat tersebut;-------------------------------------------------------------------------- ? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 284/Pdt.G/2014/PN.JKT.BRT tanggal 11 Mei 2015 yang dimohonkan banding tersebut;-----------------------------------------------MENGADILI SENDIRIDALAM PROVISI :- Menolak tuntutan Provisi Para Penggugat tersebut;DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :Menolak gugatan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, dan Penggugat IV untuk seluruhnya;-------------------------------------------? Menghukum Terbanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 188/PDT/2016/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 188/PDT/2016/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 188/PDT/2016/PT.DKI
Kasasi : 2158 K/Pdt/2017
Pertama : 284/Pdt. G/2014/PN.JKT.BRT
Banding : 674PDT/2016/PT.DKI
Pertama : 384/PDT.G/2014/PN.JKT.BRT
Statistik76174