- Menyatakan terdakwa Efandi Alias Efan Bin Adenan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalan tahanan;
- Menetapkan barang bukti:
- 1 (satu) buah tas warna coklat yang dibungkus kain warna hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik asoi warna hitam didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus isolasi lakban warna hitam didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisikan narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) kaleng merk Milton didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening sedang berisikan narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) buah kotak terbuat dari kaleng warna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 2 (dua) buah sendok pipet dari plastik warna kuning dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari kertas;
- 1 (satu) buah tas merk Toko Mas Matahari warna merah didalamnya berisikan 1 (satu) unit timbangan digital merek Harnic warna putih dan 4 (empat) bungkus plastik bening masing-masing berisikan plastik bening kosong;
- Uang sebesar Rp619.000,00 (enam ratus sembilan belas ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 174/Pid.Sus/2020/PN Rhl |
|
Nomor | 174/Pid.Sus/2020/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sondra Mukti Lambang Linuwih, Br Hakim Anggota Boy Jefry Paulus Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaiful Alamsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 174/Pid.Sus/2020/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 174/Pid.Sus/2020/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 266 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 174/Pid. Sus/2020/PN Rhl
Statistik2411