Putusan PA PALEMBANG Nomor 210/Pdt.G/2015/PA.Plg |
|
Nomor | 210/Pdt.G/2015/PA.Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Nurlaila Thoib |
Hakim Anggota | H. Syamsul Bahri, Dra. Hj. Ristinah H.m. Nun |
Panitera | Jumhery |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSI.1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan Talak I (Satu) Raj?i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Palembang;DALAM REKONPENSI.1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian ;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa : 2.1. Nafkah Iddah, Maskan dan kiswah selama tiga bulan sebesar Rp 5.000.000,- ( lima juta rupiah ); 2.3. Muth?ah sebesar Rp 3.000.000,- ( tiga juta rupiah );3. Menetapkan anak perempuan umur 1 tahun berada dalam pemeliharaan Penggugat Rekonpensi selaku ibu kandungnya;4. Menetapkan biaya pemeliharaan anak pada diktum 3 diatas minimal sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa/mandiri;6. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah anak tersebut minimal sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa/ mandiri melalui Penggugat Rekonpensi ;7. Menetapkan uang Rp 10.500.000,-( sepuluh juta lima ratus ribu rupiah ) adalah harta bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi dan masing-masing mendapat separoh dari harta bersama tersebut;8. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonpensi separuh dari harta bersama tersebut senilai Rp 5.250.000,- ( lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah );9. Menolak selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi sebesar Rp 211.000,- ( dua ratus sebelas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 35/Pdt.G/2015/PTA.Plg
Pertama : 0210/Pdt.G/2015/PA.Plg
Statistik172