Putusan PTA PALEMBANG Nomor 35/Pdt.G/2015/PTA.Plg |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2015/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - H.muallimin Ahmad |
Hakim Anggota | - H.muhyiddin, M.h H. Usman.s |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 0210/ Ptd.G/2015/PA.Plg, tanggal 18 Juni 2015 dengan perbaikan amar sebagai berikut:Dalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon ( Pembanding ) untuk menjatuhkan Talak I (satu) Raj?i terhadap Termohon ( Terbanding ) di depan sidang Pengadilan Agama Palembang setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;Dalam Rekonvensi :1.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2.Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:2.1.Nafkah iddah, maskan dan kiswah sejumlah Rp 3.000.000.00 (tiga juta rupiah;2.2.Muth?ah sejumlah Rp 2.000.000.00 (dua juta rupiah);3. Menetapkan anak yang bernama Anak Pembanding dan Terbanding, perempuan berada dalam pemeliharaan Penggugat Rekonpensi selaku ibu kandungnya;4. Menetapkan biaya pemeliharaan anak pada diktum 3 diatas minimal sebesar Rp 500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah ) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau dapat hidup mandiri;5. Menghukum Pemohon/Pembanding/Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah anak tersebut minimal Rp 500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah ) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau dapat hidup mandiri melalui Penggugat Rekonpensi; 6.Menetapkan uang tunai sejumlah Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) adalah harta bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi dan masing-masing mendapat separoh dari harta bersama tersebut;7.Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan bahagian harta bersama kepada Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp 5.250.000,- ( lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ); 8.Menolak selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 211.000,00 (dua ratus sebelas ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding/ Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pdt.G/2015/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 35/Pdt.G/2015/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 35/Pdt.G/2015/PTA.Plg
Pertama : 0210/Pdt.G/2015/PA.Plg
Statistik5921