- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN, NOMOR 198/PID.SUS/ 2019/PN.SIM,. TANGGAL 31 JULI 2019 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA HERMAN SYAHPUTRA ALIAS PUTRA TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI ;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP SEDANG NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR 0,98 GR (NOL KOMA SEMBILAN DELAPAN GRAM) DAN BERAT BERSIH 0,70 GR (NOL KOMA TUJUH NOL GRAM), BARANG BUKTI HABIS UNTUK ANALISIS;
- 1 (SATU) BUAH ALAT HISAP SABU/ BONG;
- 2 (DUA) BUAH MANCIS;
- 1 (SATU) KALENG KOTAK ROKOK MEREK GUDANG GARAM YANG BERISIKAN 1 (SATU) BUAH SENDOK YANG TERBUAT DARI PIPET;
- 1 (SATU) BUAH KOMPENG;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK ROKOK LA YANG DIDALAMNYA BERISIKAN 1 (SATU) BUAH KOMPENG, 3 (TIGA) BUAH SENDOK YANG TERBUAT DARI PIPET;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK NOKIA WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE ANDROIT MEREK ADVAN;;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500,00 ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun, Nomor 198/Pid.Sus/ 2019/PN.Sim,. tanggal 31 Juli 2019 yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa HERMAN SYAHPUTRA Alias PUTRA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip sedang Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,98 gr (nol koma sembilan delapan gram) dan berat bersih 0,70 gr (nol koma tujuh nol gram), Barang Bukti habis untuk Analisis;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu/ bong;
- 2 (dua) buah mancis;
- 1 (satu) kaleng kotak rokok merek Gudang Garam yang berisikan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet;
- 1 (satu) buah kompeng;
- 1 (satu) buah kotak rokok LA yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah kompeng, 3 (tiga) buah sendok yang terbuat dari pipet;
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone Androit merek Advan;;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sebesar Rp.2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1111/Pid.Sus/2019/PT MDN |
|
Nomor | 1111/Pid.Sus/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tigor Manullang |
Hakim Anggota | Braroziduhu Waruwu, Rdy Djohan |
Panitera | Fachrial |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA ATAS NAMA MUSTAFA KAMAL ALIAS KAMAL; |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: Dipergunakan dalam perkara atas nama Mustafa Kamal Alias Kamal; |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1111/Pid.Sus/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1111/Pid.Sus/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 849 K/PID.SUS/2020
Banding : 1111/Pid.Sus/ 2019/PT MDN
Statistik2510