- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ngabang tanggal 10 Januari 2019 Nomor 8/ Pdt.G/2018/PN Nba yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan eksepsi dari Para Terbanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Para Terbanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan 2 (dua) bidang tanah milik Penggugat seluas 70,126 M2 / 7,126 Ha masing-masing :
- 1 bidang tanah milik Pembanding semula Penggugat telah bersertifikat Hak Milik Nomor : 662/Desa Keli SU No : 39/Sungai Keli/2014 tanggal 20 Oktober 2014 seluas 49,990 M2 atas nama : MAKMUN (Penggugat) tanggal, 30 Januari 2015, yang dikenal terletak di Desa Sungai Keli Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Parit Batas Tanah/PT.GTTS (5,34 Ha)
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Mak Oton/Irah
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sdr. Alap
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Setapak/Uncen (alm)/Bahen/Hendri/PT.GTTS (5,34 Ha)
- 1 bidang tanah milik Pembanding semula Penggugat yang belum bersertifikat seluas 20,136 M2 / 2,136 Ha, atas nama : MAKMUN (Penggugat) yang dikenal terletak di Desa Sungai Keli Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Penggugat (SHM No. 622)
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tergugat.I/PT.GTTS (5.51 Ha)
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tergugat.I/PT.GTTS (5.51 Ha)
- Sebelah Barat berbatasan dengan Penggugat (SHM No.662)
- 1 (satu) bidang tanah milik Pembanding semula Penggugat telah bersertifikat Hak Milik Nomor : 662/Desa Keli SU No : 39/Sungai Keli/2014 tanggal 20 Oktober 2014 seluas 49,990 M2 atas nama : MAKMUN (Penggugat) tanggal, 30 Januari 2015, yang dikenal terletak di Desa Sungai Keli Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Parit Batas Tanah/PT.GTTS (5,34 Ha)
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Mak Oton/Irah
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sdr. Alap
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Setapak/Uncen (alm)/Bahen/Hendri/PT.GTTS (5,34 Ha);
- 1 (satu) bidang tanah milik Pembanding semula Penggugat yang belum bersertifikat seluas 20,136 M2 / 2,136 Ha, atas nama : MAKMUN (Penggugat) yang dikenal terletak di Desa Sungai Keli Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Penggugat (SHM No. 662)
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tergugat.I/PT.GTTS (5.51 Ha)
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tergugat.I/PT.GTTS (5.51 Ha)
- Sebelah Barat berbatasan dengan Penggugat SHM No.662 yang dikuasai oleh Terbanding I semula Tergugat.I agar menyerahkannya kepada Pembanding semula Penggugat dalam keadaan baik dan kosong; 5. Menghukum Para Terbanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar Ongkos perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah) 6 Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Putusan PT PONTIANAK Nomor 50/PDT/2019/PT PTK |
|
Nomor | 50/PDT/2019/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hendra Hasudungan Situmorang |
Hakim Anggota | Bsoro, Brtinuk Kushartati |
Panitera | H.m. Juliadi Razali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Adalah sah milik Penggugat 4. Menghukum Terbanding I semula Tergugat I untuk mengembalikan tanah milik Penggugat seluas 70,126 M2 / 7,126 Ha masing-masing : |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/PDT/2019/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 50/PDT/2019/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1796 K/Pdt/2020
Banding : 50/PDT/2019/ PT.PTK
Statistik7820