Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 17-K / BDG / PMT-II / AD / II / 2013 |
|
Nomor | 17-K / BDG / PMT-II / AD / II / 2013 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 15 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Yutti.alilin, Kolonel Laut (kh/w) |
Hakim Anggota | Kolonel Chk, Kolonel Laut (kh/w) H.mahmud, Sinoeng Hardjanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Suwandi Koptu NRP.31950065840274. 2. Mengubah putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor: 246-K/PM II-09/AD/XI/2012 tanggal 11 Desember 2012, sekedar mengenai pidananya, sehingga menjadi sebagai berikut : a. Pidana Pokok : Penjara Selama 1 (satu) tahun .Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana tambahan : Dipecat dari Dinas Militer 3. Menguatkan putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor: 246-K/PM II-09/AD/XI/2012 tanggal 11 Desember 2012 untuk selebihnya. 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah).6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer II-09 Bandung. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17-K_/_BDG_/_PMT-II_/_AD_/_II_/_2013.zip
- Download PDF
- 17-K_/_BDG_/_PMT-II_/_AD_/_II_/_2013.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 179 K/MIL/2013
Banding : 17-K / BDG / PMT-II / AD / II / 2013
Pertama : 246-K/PM.II-09/AD/XI/2012
Statistik8231