Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2017/PN Yyk |
|
Nomor | 13/Pid.Sus-TPK/2017/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 31 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sugeng Warnanto |
Hakim Anggota | Syamsul Bahri, Rina Listyowati |
Panitera | Ratna Dewanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa KABUL SANTOSO Bin WITO DIHARJO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Alternatif kesatu primer;2. Membebaskan Terdakwa KABUL SANTOSO Bin WITO DIHARJO dari dakwaan Alternatif kesatu primer tersebut;3. Menyatakan Terdakwa KABUL SANTOSO Bin WITO DIHARJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Korupsi???, sebagaimana dakwaan Alternatif kesatu subsider;4. Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa KABUL SANTOSO Bin WITO DIHARJO. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;5. MenghukumTerdakwa untuk membayar uang denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;6. Menetapkan agar lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari lama Terdakwa berada dalam tahanan;7. Menyatakan barang bukti berupa :1. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Januari 2015;2. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Pebruari 2015;3. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Maret 2015;4. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan April 2015;5. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Mei 2015;6. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Juni 2015;7. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Juli 2015;8. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Agustus 2015;9. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan September 2015;10. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Oktober 2015;11. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Nopember 2015 (tanggal 1 Nopember 2015 s/d 16 Nopember 2015);12. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Nopember 2015 (tanggal 16 Nopember 2015 s/d 30 Nopember 2015);13. 1 (satu) buah stopmap Buku Kas Umum (BKU) dan SPJ bulan Desember 2015;14. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 09 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015;15. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 02 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;16. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 02 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015;17. 1 (satu) bendel Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Semester I (Pertama);18. 1 (satu) bendel Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Semester II (Kedua);19. 1 (satu) bendel Pengajuan ADD Tahun 2015;20. 1 (satu) buah Buku Pembantu Per Obyek Penerimaan Tahun 2015;21. 1 (satu) buah Buku Pembantu Per Obyek Pengeluaran Tahun 2015;22. 1 (satu) buah buku Register Kas Umum Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul bulan Desember 2006 s/d Desember 2010;23. 3 (tiga) buah buku rekening PD BPR Bank Daerah Gunungkidul No. 001-214.004.0014844 atas nama Pemerintah Desa Bunder;24. 1 (satu) lembar kwitansi bermeterai bon setoran Alfamart sebesar Rp. 1.000.000,00 tertanggal 31 Desember 2015;25. 1 (satu) lembar kwitansi bermeterai pinjam uang kas desa dari sewa tanah kas investor sebesar Rp. 12.000.000,00 tertanggal 07 Desember 2015;26. 1 (satu) bendel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 5/KPTS/2015 tanggal 5 Januari 2015 tentang Penetapan Lokasi dan Besarnya Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Se-Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015;27. 1 (satu) bendel Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 7/KPTS/2015 tanggal 5 Januari 2015 tentang Penetapan Lokasi dan Besarnya Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015;28. 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2015;29. 1 (satu) bendel Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 6/KPTS/2015 tentang Penetapan Lokasi dan Besarnya Alokasi Bantuan Keuangan Dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Kepada Desa Se Kabupaten Gunungkidul Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015;30. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap I (Pertama) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;31. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TahapIi (Kedua) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;32. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap III (Ketiga) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;33. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap IV (Keempat) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;34. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap V (Kelima) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;35. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap VI (Keenam) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;36. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap VII (Ketujuh) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;37. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap VIII (Kedelapan) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;38. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap IX (Kesembilan) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;39. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap X (Kesepuluh) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;40. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap XI (Kesebelas) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;41. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap XII (Kedua belas) Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;42. 1 (satu) buah stopmap Data Aset Non Tanah dan Bangunan Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014-2015 ;43. 1 (satu) bendel Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kumpulan Peraturan Desa Bunder Tahun 2009;44. 1 (satu) bendel fotokopi Buku Penerimaan Aset Desa, Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul;45. 1 (satu) bendel fotokopi Buku Porsekot Desa Bunder Kecamatan Patuk;46. 1 (satu) bendel fotokopi Buku Harian Pembantu Bendahara Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul;47. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor 03 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Bunder Kecamatan Patuk;48. 1 (satu) bendel Keputusan Camat Patuk Nomor : 06/KPTS/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Bunder Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;49. 1 (satu) bendel Keputusan Camat Patuk Nomor : 13/KPTS/2015 tanggal 7 Juli 2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Bunder Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;50. 1 (satu) bendel) fotokopi Dokumen Pelaksanaan Perubahan APBDes Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul;51. 2 (dua) lembar Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 141/70/PB/KPTS/2013 tanggal 18 Nopember 2013 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Saudara Kabul Santosa Dari Jabatan Kepala Desa Bunder Kecamatan Patuk Masa Jabatan Tahun 2007-2013;52. 2 (dua) lembar Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 141/69/PB/KPTS/2013 tanggal 18 Nopember 2013 tentang Pengangkatan Saudara Kabul Santosa Kepala Desa TeRp.ilih Menjadi Kepala Desa Bunder Kecamatan Patuk Masa Jabatan Tahun 2013-2019;53. 1 (satu) bendel Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 47 Tahun 2014 tanggal 2 Desember 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;54. 1 (satu) buah buku rekening PD BPR Bank Daerah Gunungkidul Nomor : 10.04.014844 atas nama Pemerintah Desa Bunder Patuk, tanggal 15 Januari 2016 s/d 26 Agustus 2016;55. 1(satu) bendel fotokopi Buku Rekening Nomor : 10.04.014844 atas nama Pemerintah Desa Bunder Patuk, tanggal 31 Agustus 2016 s/d 20 Pebruari 2017;56. 1 (satu) buah Buku Bantu Pajak Tahun 2015;57. 1 (satu) bendel fotokopi Buku Kas Umum Tahun 2016 (bulan Januari-April 2016);58. 2 (dua) lembar Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 16/KPTS/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Pengangkatan Bendahara Desa dan Pembantu Bendahara Desa Tahun 2015;59. 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 17/KPTS/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2015;60. 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Desa Bunder Nomor : 08/KPTS/2015 tanggal 26 Maret 2015 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pembangunan Tahun 2015;61. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 05 Tahun 2012 tentang Pungutan Desa;62. 1 (satu) bendel Peraturan Desa Bunder Nomor : 01 Tahun 2014 tentang Pungutan Desa;63. 1 (satu) buah stopmap Buku Porsekot Desa Bunder Kecamatan Patuk Tahun 2015;Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Bunder melalui saksi WAHYU SETIAWAN, sedangkan barang bukti berupa :64. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pembangunan pagar balai desa sebesar Rp. 18.105.500,00 tertanggal 28 Oktober 2015;65. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pelaksanaan kegiatan cor halaman balai desa sebesar Rp. 5.995.000,00 tertanggal 18 September 2015;66. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pelaksanaan kegiatan crossway dusun Widorowetan, rehab telaga kemuning, pembangunan kolam dusun, pembangunan kios desa tahap ke II sebesar Rp. 122.141.520,00 tertanggal 15 Oktober 2015;67. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pembangunan kios desa tahap ke III sebesar Rp. 12.258.460,00 tertanggal 23 Desember 2015;68. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pelaksanaan kegiatan pembangunan talud Widorokulon, belanja tanah urug dan biaya urug, bulan bakti gotong royong sebesar Rp. 73.211.020,00 tertanggal 30 April 2015;69. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang bangunan crossway, jembatan Plosokerep dan kios tahap I di luar honor dan pajak sebesar Rp. 112.917.675,00 tertanggal 24 Agustus 2015;70. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang pelaksanaan kegiatan pembangunan pagar tahap I dan kekurangan talud Widorokulon sebesar Rp. 22.663.580,00 tertanggal 25 Juni 2015;Dikembalikan kepada Saksi WAGIRAN, sedangkan barang bukti berupa ;71. 2 (dua) lembar fotokopi bukti penerimaan uang dari Kabag Kesra kepada Kabul Santosa;72. 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Bantuan Alat Giling tanggal 9 Pebruari 2017;Dikembalikan Pemerintah Desa melalui Saksi Ngumar, sedangkan barang bukti berupa :73. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kontrak Tanah Kas Desa Milik Pemerintah Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul;74. 1 (satu) lembar kertas tanda terima pembayaran uang persekot sewa tanah kas desa Bunder;75. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran persekot sewa tanah kas desa Bunder tanggal 20 Mei 2015;76. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran persekot sewa tanah tanggal 24 Mei 2015;77. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sewa tanah kas desa Bunder tanggal 3 Juli 2015;Dikembalikan kepada Saksi SUGI SUGENG PURNAMA, sedangkan barang bukti berupa :78. 1 (satu) bendel Bukti Kas Pengeluaran SPAM IKK Patuk Oyo Wening Sentosa bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015;79. 1 (satu) bendel fotokopi Notulen Rapat Koordinasi Pengelola/Karyawan SPAM IKK Patuk ???Oyo Wening Sentosa???;Dikembalikan kepada SPAM IKK ???Oyo Wening Santosa??? melalui Saksi TRI LESTARI, sedangkan barang bukti berupa :80. 1 (satu) bendel Laporan Realisasi Dana Peningkatan Manajemen Aset Tanah Kas Desa;Dikembalikan kepada Saksi WIDODO, sedangkan barang bukiti berupa :81. 1 (satu) bendel fotokopi Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor : 144/96/KPTS/2013 tanggal 26 Agustus 2013 tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Desa Bunder Kecamatan Patuk Masa Jabatan 2013-2019;82. 1 (satu) bendel Tanggapan Atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bunder Tahun Anggaran 2015;Dikembalikan kepada DPD Desa Bunder, malalui Saksi BAMBANG UNTUNG BASUKI, sedangkan barang bukti berupa :83. Laporan Pembangunan Cor Halaman Balai Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;84. Laporan Penggunaan Dana Pembangunan Kios Desa, Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;85. Laporan Pembangunan Rehab Jembatan Dusun Plosokerep Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;86. Laporan Penggunaan Dana Tanah Urug Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;87. Laporan Pembangunan Talud Dusun Widorokulon Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;88. Laporan Pembangunan Pagar Balai Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;89. Laporan Pembangunan Cross Way Dusun Kemuning Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;90. Laporan Pembangunan Rehab kolam Dusun Widorowetan Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;91. Laporan Penggunaan Dana Rehab Telaga Dusun Kemuning Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015;92. Laporan Pembangunan Cross Way Dusun Widorowetan Desa Bunder Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta Tahun 2015;Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Bunder melalui Saksi SUHERMAN;93. Uang kekurangan volume pembangunan fisik desa Bunder Tahun 2015 ;sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);94. Uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);95. Uang pengembalian kerugian negara yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul tanggal 11 Agustus 2017 (pada saat proses persidangan) sebesar Rp. 14.995.925,00 (empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah);Dirampas untuk Negara sebagai uang pengganti;8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar beaya perkara sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus-TPK/2017/PN Yyk
Kasasi : 168 K/Pid.Sus/2018
Peninjauan Kembali : 247 PK/Pid.Sus/2019
Banding : 13/Pid.Sus-TPK/2017/PT.YYK
Statistik280135