Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 168 K/Pid.Sus/2018 |
|
Nomor | 168 K/Pid.Sus/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | Unsur melawan hukum; korupsi dana desa |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Artidjo Alkostar |
Hakim Anggota | Krisna Harahap, Lumme |
Panitera | Endrabakti Heris Setiawan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umumpada Kejaksaan Negeri Gunungkidul tersebut |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2018 |
Kaidah | Perbuatan pidana adalah melawan hukum meskipun kata-kata melawan hukum tidak dirumuskan secara eksplisit dalam pasal-pasal undang-undang yang mengatur tindak pidana |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakar yang menyatakan perbuatan yang tidak mengembalikan pembangunan fisik yang telah ditunjuknya bukan merupakan pelanggaran hukum sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi, karena menurut Majelis Hakim tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga unsur ini tidak terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Primair, dan Terdakwa dibebaskan dari dakwaan Kesatu Primair. Mahkamah Agung membatalkan putusan judex factie di atas. Dalam pertimbangan hukumnya, MA berpendapat bahwa pertimbangan seperti tersebut di atas adalah pertimbangan tidak tepat, keliru dan kontradiktif, karena sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung dan ilmu hukum pidana, setiap perbuatan pidana adalah melawan hukum meskipun kata-kata melawan hukum tidak dirumuskan secara eksplisit dalam pasal-pasal undang-undang yang mengatur tindak pidana (vide pasal-pasal dalam KUHP). MA juga menilai, perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa Bunder, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunung Kidul dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa/fisik di Desa Bunder yang terdapat penyimpangan dan terdapat selisih anggaran program pembangunan desa sebesar Rp95.283.300,00 (Sembilan puluh lima juta dua ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 168_K/Pid.Sus/2018.zip
- Download PDF
- 168_K/Pid.Sus/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus-TPK/2017/PN Yyk
Kasasi : 168 K/Pid.Sus/2018
Peninjauan Kembali : 247 PK/Pid.Sus/2019
Banding : 13/Pid.Sus-TPK/2017/PT.YYK
Statistik1052695