Putusan PT SEMARANG Nomor 9/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg |
|
Nomor | 9/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Suwardi |
Hakim Anggota | Hj. Elis Rusmiati, H. Syamsul Bachri Bapatua |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ; --- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 01 PEBRUARI 2012 Nomor 50/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg., yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa dan tentang bunyi amar putusan ke-5 yang dimuat secara ulang, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : -------------------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa DR.H.Muhammad Eko Kuntarto,Mpd.M.Comp tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut dalam dakwaan Primair; ----------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ; -----------------3. Menyatakan Terdakwa DR.H.Muhammad Eko Kuntarto,Mpd.M.Comp. terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut serta melakukan Korupsi ? ; --------------------------------------4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DR.H.Muhammmad Eko Kuntarto.Mpd.M.Comp oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan ; ----------------------------------------------------------------------5. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DR. H. Muhammad Eko Kuntarto,Mpd.M.Comp untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.78.261.521,- ( tujuh puluh delapan juta dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus dua puluh satu rupiah ) dengan ketentuan bahwa apabiladalam waktu satu bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap Terdakwa belum membayarnya, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut, dan jika ternyata tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayaruang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; -----------------------------------------------------------------------------6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------8. Menyatakan barang bukti berupa : cf PN9. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg
Pertama : 50/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg
Statistik6337