Putusan PN SEMARANG Nomor 50/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor Smg |
|
Nomor | 50/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jhon Halasan Butar-butar |
Hakim Anggota | Smadinata, Kartini Julianna Mandalena Marpaung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa DR.H.Muhammad Eko Kuntarto,Mpd.M.Comp tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa DR.H.Muhammad Eko Kuntarto,Mpd.M.Comp. terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut serta melakukan Korupsi ? ;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DR.H.Muhammmad Eko Kuntarto.Mpd.M.Comp oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (SATU) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 (DUA) bulan;5. Menetapkan agar lamanya Terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DR. H. Muhammad Eko Kuntarto, M.Pd. M.com untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 92.000.000,00. (sembilan puluh dua juta rupiah), dengan ketentuan bahwa apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap Terdakwa belum membayarnya, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut, dan jika ternyata tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selam 3 bulan..7. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;8. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluurhnya dari pidana yang dijatuhkan;9. Menyatakan barang bukti berupa:1) - 1 bendel dokumen harga dari PT IKIN.- 1 bendel dokumen harga dari PT Manggung Mas Perdana.- 1 bendel dokumen harga dari CV. CMI.2) - BA penitipan, 41 unit Komputer merek ION di chasing tertulis MAGNIPO tapi spesifikasinya LIVEO, dariJPU pada RU Tidar Magelang.3) - 4 lembar laporan hasil pekerjaan.- 1 lembar Surat Pernyataan tertanggal 21 Desember 2004.4) - 41 buah software Windows XP Profesional Version 2002.5. - 1 lembar Surat Pernyataan dari Mac Point tanggal 20-5-2004.- 1 lembar Purchase order dari Citra Media Indodata tanggal 29 Nopember 2004.- 1 lembar faktur No.J220041221 tgl 11-12-2004.- 1 lembar Nota Penjualan No.00750 tgl 11-12-2004.6) - 12 Microsoft Windows.- 1 Microsoft Windows Server 2003 Standar Edition.- 1 Microsoft Windows Server 2003 Diagnostic Tools.- 1 Microsoft Windows Server 2003 ? Windows Right Management Service 1,0.- 1 Microsoft SQL Server 2000 Enterprice Edition Reporting Service.- 1 Microsoft SQL Server Enterprice Edition.- 1 Microsoft SQL Server 2000 Enterprice Edition 64 bit.- 1 Microsoft Server 2000 Service Pack 3a.- 1 Microsoft SQL Server 2000 Enterprice edition personal edition.- 1 IBM Enchange Diagnostic Server Tipe X Series 206 Tipe 8482.- 2 IBM Directory Version 4.12.- 2 IBM Server Raid 7 e.- 2 Set up & Instalation Driver Repository.- 1 AVG Anti Virus ? Network Edition 7.0.7) 1 Bendel dokumen lelang CV. Citra Media Indodata Pengadaan Pengembangan SIM Terpadu RSU Tidar Magelang.8) - BA penitipan 3 buah UPS : Merek Sendon (1 buah) , merek Phonix (2 buah).dari Jaksa PU ke RSU Tidar Magelang.- 2 buah CPU merek IBM : Server utama (1 buah) , back up (1 buah).- 2 keyboard IBM.- 2 monitor IBM.- 41 UPS merek Bravo.9) - Surat Permintaan Pembayaran.- Surat Perjanjian.- Permohonan Permintaan Pemeriksaan Pekerjaan dan Pembayaran oleh Rekanan.- Kuitansi / bukti penerimaan pembayaran.- Surat Perintah Mulai Kerja.- Rekomendasi.- Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.- Berita Acara Serah Terima tahap I.- Surat Perintah Membayar UangDikembalikan kepada Jaksa/Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai bukti perkara lain ;10) Uang tunai sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) Dari IS MARHENDRIYANTO, SH.11) Uang tunai sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) Dari SADIMAN MURTIWARDOYO, SH12) Uang tunai sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) Dari Drs. HARDI SISWANTONO.13) Uang tunai sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) Dari Dr. MOH WAHYUDI, Sp.Pk.14) Uang tunai sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) Dari M.S. KURNIAWAN.15) Uang tunai sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) Dari CHRIST ROOYEN JULY SIXTWO, SH16) Uang tunai sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) Dari AGUS AHMADI.17) Uang tunai sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) Dari GATOT BAYU BRATA .Dirampas Untuk Negara .10. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg
Pertama : 50/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg
Statistik7825