- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian.
- Menyatakan harta benda berupa:
- 1 (satu) unit mobil pick up merek Daihatsu Grand Max nomor polisi BD 9669 BO, tahun 2011, warna hitam,
- 23 (dua puluh tiga) set tenda sewaan dan perlengkapan makan prasmanan sewaan,
- 2 (dua) set pelaminan sewaan dan perlengkapan pengantin,
- 1 (satu) set organ tunggal,
- 2 (dua) set kursi untuk pelaminan,
- 4 (empat) set panggung pelaminan,
- 2 (dua) set panggung organ,
- 500 (lima ratus) buah kursi plastik, dan
- Uang sejumlah Rp. 77.000.000,00 (tujuh puluh tujuh juta rupiah) dikuasai Penggugat Konvensi, yang merupakah hasil penjualan mobil pick up merek Daihatsu Grand Max Nomor Polisi BD 9677 BD tahun 2014.
- Menetapkan bagian masing-masing Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi atas harta bersama sebagaimana tersebut pada dictum angka 2.1 sampai dengan anggka 2.9, yaitu (setengah) bagian menjadi bagian Penggugat Konvensi dan (setengah) lainnya menjadi bagian Tergugat Konvensi.
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan bagian Penggugat Konvensi sebagaimana tersebut pada dictum angka 2.1 sampai dengan 2.8 secara sukarela / natura, dan bila tidak dapat diserahkan secara sukarela / natura maka akan dibagi secara innatura dengan diserahkan kepada Kantor Lelang Negara atau Pejabat yang berwenang untuk menjual secara lelang dan hasil penjualannya dibagi dua antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi;
- Menghukum Penggugat Konvensi untuk menyerahkan bagian Tergugat Konvensi sebagaimana tersebut pada dictum angka 2.9 secara sukarela, dan bila tidak dapat diserahkan dalam bentuk natura maka akan dilakukan sita eksekusi terhadap harta benda milik Penggugat Konvensi yang senilai dengan dictum angka 2.9 tersebut kemudian diserahkan kepada Kantor Lelang Negara atau Pejabat yang berwenang untuk menjual secara lelang dan hasil penjualannya dibagi dua antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang tercantum pada berita Acara Penyitaan Jaminan Pengadilan Agama Manna, Nomor 54/Pdt.G/2019/PA.Mna. tanggal 14 Agustus 2019, untuk barang-barang tersebut di bawah ini;
- 1 (satu) unit mobil pick up merek Daihatsu Grand Max nomor polisi BD 9669 BO, tahun 2011, warna hitam.
- 23 (dua puluh tiga) set tenda sewaan dan perlengkapan makan prasmanan sewaan.
- 2 (dua) set pelaminan sewaan dan perlengkapan pengantin.
- 1 (satu) set organ tunggal.
- 2 (dua) set kursi untuk pelaminan.
- 4 (empat) set panggung pelaminan.
- 2 (dua) set panggung organ.
- 500 (lima ratus) buah kursi plastik
- Memerintahkan agar mengangkat sita jaminan yang tercantum pada berita Acara Penyitaan Jaminan Pengadilan Agama Manna, Nomor 54/Pdt.G/2019/PA.Mna. tanggal 14 Agustus 2019, untuk barang-barang tersebut di bawah ini;
- Sebidang tanah perumahan terletak di Jalan Raya Padang Panjang Desa Pagar Dewa kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan seluas = Panjang 17 m dan Lebar 13 m.
- Sebidang tanah berikut bangunan rumah permanen yang ada diatasnya , luas tanah adalah panjang 60 m dan lebar 10 m dan luas bangunan adalah panjang 35 m dan lebar 10 m yang terletak di Jalan Veteran, Kelurahan Padang Kapuk, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Veteran.
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Suartin.
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Tursina.
- Sebelah selatan berbatasan dengan Sakarman.
- 1 (satu) unit mobil mini bus merek Kijang jenis Avanza dengan nomor polisi BD 1426 AI tahun 2010 warna abu-abu.
- 1 (satu) unit mobil pick up merek Daihatsu Grand Max nomor polisi BD 9677 BD tahun 2014 warna putih.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio tahun 2016 warna merah.
- 2 (dua) unit steleng kaca ( etalase terbuat dari kaca).
- 1 (satu) unit lemari terbuat dari kayu.
- 200 (dua ratus) buah kursi plastik.
- 2 (dua) set panggung organ.
- 2 (dua) unit genset.
- 1 (satu) unit genset kecil.
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selebihnya, serta menyatakan gugatan Penggugat Konvensi selainnya tidak dapat diterima.
- Menolak dan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi petitum angka (2) berkenaan dengan objek sengketa 1 (satu) unit mobil truk Toyota Dina Rino 130 nomor polisi BD 8063 BL.
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi petitum angka (3) berkenaan dengan pinjaman di Bank BRI dengan sisa pinjaman Rp. 477.400.866,00 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah), Bank Danamon dengan sisa pinjaman Rp. 40.039.510.00 (empat puluh juta tiga puluh sembilan ribu lima ratus sepuluh rupiah ), BNI Syariah dengan sisa pinjaman Rp. 217.239.675.00 (dua ratus tujuh belas juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Putusan PA MANNA Nomor 54/Pdt.G/2019/PA.Mna |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2019/PA.Mna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PA MANNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Hakim Ketua: Rohmat |
Hakim Anggota |
M.ag, S.ag., Hakim Anggota 1: Marlin Pradinata, hakim Anggota 2: Rojudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Zana Sulasteri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Adalah harta bersama yang diperoleh dalam perkawinan antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi yang belum dibagi. Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.416.000.00 (dua juta empat ratus enam belas ribu rupiah)
|
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pdt.G/2019/PA.Mna.zip
- Download PDF
- 54/Pdt.G/2019/PA.Mna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pdt.G/2019/PA.Mna
Banding : 24/Pdt.G/2019/PTA.Bn
Statistik8944