Putusan PTA BENGKULU Nomor 24/Pdt.G/2019/PTA.Bn |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2019/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Bd. Hakim |
Hakim Anggota | H. Edy Noerfuady H.m., Qshaa |
Panitera | S.ag., Meutia Kamila |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima Permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Manna, Nomor 54/Pdt.G/2019/ PA Mna., tanggal 16 Oktober 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 16 Shafar 1441 Hijriyah, yang dimohonkan banding ;Dengan Mengadili Sendiri1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut:A. Benda bergerak yang dikuasai oleh Tergugat :1. 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Grand Max, BD 9669 BO, tahun 2011, warna hitam ;2. 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio tahun 2016, warna merah ;3. 13 (tiga belas) set tenda sewaan dan perlengkapan makan prasmanan sewaan ;4. 2 (dua) set pelaminan sewaan dan perlengkapan pengantin ;5. 1 (satu) set organ tunggal ;6. 2 (dua) set kursi untuk pelaminan ;7. 2 (dua) unit steleng kaca (etalase terbuat dari kaca) ;8. 1 (satu) unit lemari terbuat dari kayu ;9. 500 (lima ratus) unit kursi plastik ;10. 2 (dua) set panggung organ ;11. 4 (empat) set panggung pelaminan ;12. 2 (dua) unit genset ;B. Benda bergerak yang dikuasai Penggugat : - Uang sejumlah Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), hasil penjualan 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Grand Max BD 9677 BD tahun 2014 ;C. Benda tidak bergerak yang dikuasai oleh Tergugat : - 1 (satu) bidang tanah perumahan seluas 10,5 m X 17 m yang terletak di Jalan Raya Padang Panjang Desa Pagar Dewa, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan ;D. Kewajiban bersama Penggugat dan Tergugat dalam bentuk hutang kepada Bank BRI, Bank Danamon dan Bank BNI Syariah sesuai jumlah riil hutang pada saat putusan ini memiliki Kekuatan Hukum Tetap dan pada saat perkara diperiksa adalah sebagai berikut :1. Sisa hutang pada BRI Rp. 477.400.866,002. Sisa hutang pada Bank Danamon Rp 40.039.510,003. Sisa hutang pada BNI Syari?ah Rp. 217.239.675,00Jumlah Rp. 734.680.051,00(tujuh ratus tiga puluh empat juta enam ratus delapan puluh ribu lima puluh saru rupiah) ;3. Menetapkan harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 (dua) di atas yang dapat dibagi antara Penggugat dan Tergugat adalah sisa lebih objek termaktub pada diktum angka 2.A (dua titik A) dan angka 2.C (dua titik C) setelah dikurangi dengan diktum angka 2.B (dua titik B) dan 2.D (dua titik D) tersebut ;4. Menetapkan bagian Penggugat adalah (seperdua) dari harta bersama yang dapat dibagi sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 (tiga) dan (seperdua) lainnya menjadi bagian Tergugat ;5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 (tiga) sesuai dengan bagiannya sebagaimana tersebut pada diktum angka 4 (empat) di atas ;6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan terhadap objek sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.A (dua titik A) dan 2.C (dua titik C) tersebut di atas ;7. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Agama Manna untuk mengangkat sita jaminan yang telah diletakkan terhadap objek-objek perkara selain dan selebihnya ;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;9. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama yang hingga kini sejumlah Rp. 2.416.000,00 (dua juta empat ratus enam belas ribu rupiah) secara tanggung renteng ;- Menghukum Pembanding dan Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2019/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2019/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pdt.G/2019/PA.Mna
Banding : 24/Pdt.G/2019/PTA.Bn
Statistik15058