Putusan PT MATARAM Nomor 18/PID/2015/ PT.MTR |
|
Nomor | 18/PID/2015/ PT.MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Riani Nurdin |
Hakim Anggota | Hendra H.situmorang, Gatot Suharnoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar | MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor : 144/Pid.B/2014/PN.Dpu, tanggal 17 Februari 2015, yang dimintakan banding, dengan mengubah status barang bukti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan bahwa Terdakwa M. SALEH HMS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu dan / atau menggunakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang palsu ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;3. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa tersebut sejumlah Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;6. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit Kendaraan roda 4 (empat) jenis truck Mitsubishi No.Pol: DK 9545 UF Warna Kuning Nomor Rangka: MHMFE74P4AK04 dan Nomor Mesin: H.03042802, dan - 1 (satu) lembar STNK truck Mitsubishi No.Pol: DK 9545 UF warna kuning; Dirampas Untuk Negara;- 152 (seratus lima piluh dua) batang/keping kayu atau sama dengan volume = 10,6064 M3 kayu jenis rimba campuran. Dirampas Untuk Negara;- 1 (satu) gabung Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) Nomor Seri: UD.M.26.2605.A.000068 dan Daftar Kayu Olahan (DKO), Nomor: 068/DKO/UD.M/II/2014, tanggal 01 Pebruari 2014, penerbit UD. MENTARI;- Surat Keputusan Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah IX Denpasar No: SK. 132/BPPHPIX-2/2013, tentang Penetapan Nomor Register Tenaga Tehnis Pengelola Hutan Lestari Produksi;- Surat Keputusan Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah IX Denpasar No: SK. 133/BPPHPIX-2/2013, tentang Pengangkatan Tenaga Tehnis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari-Pengujian kayu Gergajian Rimba;- Surat Keputusan Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah IX Denpasar No: SK. 135/BPPHPIX-2/2013, tentang Penetapan Nomor Register Penerbit FA-KO;- Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi NTB, No. 188/83/Kpts-PH/DISHUT/2013, tanggal 12 Desember 2013, tentang Penetapan Penerbit FA-KO pada Perusahaan Penampung Terdaftar Kayu Olahan UD. Mentari. Tetap terlampir dalam berkas perkara;7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini di kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/PID/2015/_PT.MTR.zip
- Download PDF
- 18/PID/2015/_PT.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 18/PID/2015/ PT.MTR
Pertama : 144/Pid.B/2014/PN.Dpu
Statistik10134