Putusan PT BANTEN Nomor 24/ PID/ 2017/ PT BTN |
|
Nomor | 24/ PID/ 2017/ PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Hamid Pattiradja |
Hakim Anggota | Chrisno Rampalodji, Agus Herjono |
Panitera | Patuan Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Lebak tersebut ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 4/Pid.B/2017/PN.Rkb. yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan atas diri Para Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa I. HENDRA WIJAYA Als. AMRI Bin ENDANG, terdakwa II. YOYO RIYANTO Als. RAPIH Bin RASPIN, terdakwa III. UUS Bin GOJALI dan terdakwa IV. NAHDI Bin JUHANA (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar pasal 303?;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Para Terdakwa, masing-masing selama: 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari ;3. Menetapkan lamanya Para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan atas diri mereka ; 4. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan agar barang bukti berupa:- 1 (satu) buah buku tulis kecil merk mirage warna biru. - 1 (satu) buah pulpen bertuliskan Gel Ink warna hitam putih. - 54 (lima puluh empat) lembar kartu remi warna merah.Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah). - 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp5.000,- (lima ribu rupiah).Dikembalikan kepada terdakwa Hendra Wijaya Als Amri Bin Endang;- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).- 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).Dikembalikan kepada terdakwa Yoyo Riyanto Als Rapih Bin Raspin;- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).Dikembalikan kepada terdakwa Nahdi Bin Juhana (Alm);6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ini ditetapkan masing-masing membayar sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/_PID/_2017/_PT_BTN.zip
- Download PDF
- 24/_PID/_2017/_PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24/ PID/ 2017/ PT BTN
Pertama : 4/Pid.B/2017/PN.Rkb
Statistik9016