Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 4/Pid.B/2017/PN Rkb |
|
Nomor | 4/Pid.B/2017/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -m. Zakiuddin |
Hakim Anggota | -rahmawati, Mh -nartilona |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa I. HENDRA WIJAYA Als. AMRI Bin ENDANG, terdakwa II. YOYO RIYANTO Als. RAPIH Bin RASPIN, terdakwa III. UUS Bin GOJALI dan terdakwa IV. NAHDI Bin JUHANA (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar pasal 303?;2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah buku tulis kecil merk mirage warna biru. - 1 (satu) buah pulpen bertuliskan Gel Ink warna hitam putih. - 54 (lima puluh empat) lembar kartu remi warna merah.Dirampas untuk dimusnahlan;- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah). - 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp5.000,- (lima ribu rupiah).Dikembalikan kepada terdakwa Hendra Wijaya Als Amri Bin Endang;- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).- 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).Dikembalikan kepada terdakwa Yoyo Riyanto Als Rapih Bin Raspin;- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).Dikembalikan kepada terdakwa Nahdi Bin Juhana (Alm);6. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24/ PID/ 2017/ PT BTN
Pertama : 4/Pid.B/2017/PN.Rkb
Statistik633