Putusan PN MAKALE Nomor 193/Pid.Sus/2019/PN Mak |
|
Nomor | 193/Pid.Sus/2019/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Timotius Djemey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zamzam Ilmi, Br Hakim Anggota Annender Carnova |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuli Situru |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa DJUSRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat? 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang-bukti berupa : - 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga dengan No Pol DD 1038 VN. Dikembalikan kepada SUDIONO PONIMAN; - 1 (satu) unit sepeda Motor Honda dengan No Pol DP 2379 JP; Dikembalikan kepada saksi MARTINUS MALINO 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 193/Pid.Sus/2019/PN_Mak.zip
- Download PDF
- 193/Pid.Sus/2019/PN_Mak.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pid.Sus/2019/PN Mak
Pertama : 183/Pid.B/2019/PN Mak
Banding : 180/PID/2020/PT MKS
Statistik5121