- Menyatakan Terdakwa Tuppa' Alias Pak Pani ,dan Terdakwa Yosep Alias Ose telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang??;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tuppa' Alias Pak Pani ,dan Terdakwa Yosep Alias Ose oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu)tahun dan 4(empat) bulan berakhir;
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (Tiga Ribu Rupiah);
Putusan PN MAKALE Nomor 183/Pid.B/2019/PN Mak |
|
Nomor | 183/Pid.B/2019/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Surya Laksemana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zamzam Ilmi, Br Hakim Anggota Annender Carnova |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuliana Ampulembang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 183/Pid.B/2019/PN_Mak.zip
- Download PDF
- 183/Pid.B/2019/PN_Mak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 183/Pid.B/2019/PN Mak
Pertama : 193/Pid.Sus/2019/PN Mak
Banding : 180/PID/2020/PT MKS
Statistik8230