Putusan PN LUWUK Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Lwk |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2017/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ahmad Yani |
Hakim Anggota | Abdul Rahman Talib, Sayuti |
Panitera | - Amrin Djunait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - TOLAK |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat dan Para Turut Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; DALAM REKONPENSI : - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard); DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp. 3.874.000,- (Tiga juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);Demikianlah diputuskan pada hari Kamis, tanggal 22 Juni 2017 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk oleh kami : AHMAD YANI,, SH.MH, sebagai Ketua Majelis, ABDUL RAHMAN TALIB, SH., dan SAYUTI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari Senin, tanggal 10 Juli 2017 diucapkan dimuka sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis berserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AMRIN DJUNAIT, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh Penggugat dan Kuasa Tergugat, tanpa dihadiri oleh Para Turut Tergugat |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 835 K/Pdt/2018
Banding : 58/PDT/2017/PT PAL
Peninjauan Kembali : 1002 PK/Pdt/2021
Pertama : 1/Pdt.G/2017/PN Lwk
Statistik9934