- Menyatakan Terdakwa NEXEN MISKIN Alias NEXtersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja membuat keputusan dan / atau melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemiludalam masa kampanye? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim, karena Terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama 6 (enam) bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN LABUHA Nomor 24/Pid.Sus/2019/PN Lbh |
|
Nomor | 24/Pid.Sus/2019/PN Lbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LABUHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Erni Lily Gumolili |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Irwan Hamid, hakim Anggota 2: Bonita Pratiwi Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Saleman Latupono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) buah banner berukuran 50 cm X 200 cm berlatar warna hitam terdapat gambar foto Sdr. IKRAM M. NUR dan terdapat tulisan berwarna putih ?ORANG KAMPONG BERSAMA IKI LOID?, kemudian tulisa logo Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, No. 4 IKRAM M. NUR (Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil IV Halmahera Selatan); - 1 (satu) buah banner berukuran 50 cm X 200 cm berlatar warna hitam terdapat gambar foto Sdr. IKRAM M. NUR dan terdapat tulisan berwarna putih ?ORANG KAMPONG BERSAMA IKI LOID? kemudian tulisan berwarna merah #OKBAIK, terdapat logo Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, No. 4 IKRAM M. NUR (Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil IV Halmahera Selatan); - 1 (satu) buah baliho berukuran 2 Meter X 2,5 Meter terdapat foto sauadara IKRAM M NU, tulisan berwarna putih ?IKRAM M NUR CALEG DPRD PROVINSI MALUKU UTARA DAPIL 4 HALMAHERA SELATAN?, tulisan berwarna hitam?#Oke? dan tulisan warna putih ?BAIK OKE BERSAM IKI LOID?, serta tulisan warna kuning? PILIH NOMOR? angka 4 dan terdapat kolom nama caleg IKRAM M NUR dan logo Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) rangkap (3 lembar) Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Selatan dengan Nomor 68 Tahun 2018 tanggal 16 Maret 2018 tentang Penunjukan Penjabat Kepala Desa Bori Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan; Dikembalikan kepada Terdakwa NEXEN MISKIN Alias NEX; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus/2019/PN_Lbh.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus/2019/PN_Lbh.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 12/PID.SUS/2019/PT.TTE.
Pertama : 24/Pid.Sus/2019/PN Lbh.
Statistik12037